INDOPOSCO.ID – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) kembali melaksanakan program pembelian kembali saham atau buyback pada 19-21 Oktober 2026. Aksi korporasi ini, tulis BCA dalam keterangan tertulisnya kepada media, Senin (19/10/2026), merupakan kelanjutan dari program yang telah direalisasikan pada April dan Juni 2026, sekaligus mencerminkan keyakinan perseroan terhadap fundamental bisnisnya.
Pelaksanaan buyback tersebut mengacu pada persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BCA Tahun Buku 2025 yang diselenggarakan pada 12 Maret 2026. Melalui program ini, BCA juga berupaya mendukung stabilisasi pasar modal Indonesia.
Berdasarkan keputusan RUPST, program buyback saham BCA memiliki periode pelaksanaan selama 12 bulan, terhitung sejak 12 Maret 2026 hingga 11 Maret 2027. Program tersebut dapat diakhiri lebih cepat oleh perseroan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manajemen BCA menyatakan, pelaksanaan pembelian kembali saham dilakukan dengan memperhatikan dinamika pasar. Perseroan juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan aksi korporasi sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
BCA memastikan pelaksanaan buyback tidak memberikan dampak material terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan usaha perseroan. Dengan demikian, program ini menjadi bagian dari langkah korporasi yang dijalankan dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan kepentingan perusahaan.
Melalui kelanjutan program buyback tersebut, BCA menegaskan keyakinannya terhadap fundamental bisnis perseroan sekaligus mendukung upaya menjaga stabilitas pasar modal nasional. (rmn)

















