INDOPOSCO.ID — Kebijakan wajib sertifikasi halal berpotensi menimbulkan tekanan ekonomi jika diterapkan secara luas tanpa mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha. Mulai dari kenaikan biaya produksi hingga melemahnya daya beli masyarakat, dampaknya dikhawatirkan lebih berat dirasakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Peringatan itu disampaikan Muhamad Rosyid Jazuli dari Paramadina Public Policy Institute dalam diskusi publik bertajuk “Sertifikasi Halal dan Label Non-Halal: Menambah Nilai atau Beban Ekonomi?” di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Melalui riset sementara bertajuk “Menjaga yang Halal, Menumbuhkan yang Usaha”, Paramadina mengkaji dampak sejumlah skenario sertifikasi halal terhadap pertumbuhan ekonomi, harga, perdagangan, tenaga kerja, dan keberlangsungan UMKM.
Penelitian tersebut memadukan perbandingan regulasi sembilan negara, simulasi ekonomi menggunakan model computable general equilibrium (CGE), serta diskusi kelompok terarah dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Salah satu perhatian utama riset adalah besarnya jumlah usaha yang harus menyesuaikan diri dengan kebijakan baru. Paramadina memperkirakan sekitar 7–8 juta UMKM pangan belum memiliki sertifikat halal, sementara kewajiban sertifikasi memasuki tahapan penerapan pada Oktober 2026,” ujar Rosyid.
Dalam simulasi awal, peneliti membandingkan dua skenario: penerapan guncangan biaya pada 185 sektor ekonomi dan penerapan terbatas pada sektor manufaktur. Asumsi yang digunakan mencakup kenaikan biaya kepatuhan 1 persen, kebutuhan jasa margin 10 persen, pergeseran permintaan ekspor 2 persen, serta kenaikan biaya pungutan 1 persen. Angka tersebut merupakan asumsi simulasi, bukan proyeksi pasti dampak aktual kebijakan.
“Hasil sementara menunjukkan bahwa skenario penerapan pada seluruh 185 sektor menimbulkan tekanan ekonomi lebih dalam dibandingkan skenario yang terbatas pada manufaktur. Tekanan terlihat pada produk domestik bruto (PDB) riil, konsumsi rumah tangga, output agregat, upah riil, dan kesejahteraan rumah tangga,” jelasnya.
Dalam skenario pertama, penurunan kesejahteraan delapan kelompok rumah tangga perkotaan dan perdesaan diperkirakan mencapai 8,4–14,7 persen. Sementara itu, pada skenario kedua, penurunannya berkisar 1,1–1,9 persen.
“Paramadina menegaskan bahwa hasil tersebut masih bersifat sementara dan sangat bergantung pada asumsi serta cakupan penerapan yang digunakan. Meski demikian, perbedaan hasil antarskenario menunjukkan pentingnya mempertimbangkan keterkaitan rantai pasok dan kesiapan setiap sektor,” terangnya.
Beban sertifikasi tidak hanya mencakup penerbitan dokumen. Pelaku usaha juga perlu menanggung biaya dokumentasi, penyesuaian bahan baku, perubahan proses produksi, pengemasan, penyimpanan, distribusi, hingga waktu untuk memenuhi persyaratan.
“Bagi perusahaan besar, biaya tetap dapat dibagi ke volume produksi yang lebih tinggi. Sebaliknya, UMKM memiliki ruang yang lebih sempit untuk menyerap kenaikan biaya. Mereka harus memilih antara menaikkan harga, mengurangi margin keuntungan, atau menghadapi risiko kehilangan akses ke pasar formal,” tuturnya.
Dampaknya dapat menjalar ke konsumen. Ketika daya beli belum kuat, kenaikan biaya produksi berpotensi mendorong harga jual. Sebaliknya, produsen yang mempertahankan harga harus menghadapi penurunan margin keuntungan.
Paramadina juga menyoroti potensi hambatan pasokan akibat pemeriksaan berulang terhadap bahan yang sama di sepanjang rantai pasok, termasuk produk impor yang telah tercakup dalam skema saling pengakuan atau mutual recognition agreement (MRA).
Dalam perbandingan internasional, Indonesia dan Brunei dinilai memiliki peran negara serta beban kewajiban yang relatif tinggi. Malaysia dan Thailand, sebaliknya, dinilai menawarkan pendekatan yang lebih ringan melalui sertifikasi yang berorientasi pada insentif pasar dan promosi ekspor.
Menurut paparan riset, produk impor yang telah berada dalam skema MRA di Indonesia masih dapat menghadapi pemeriksaan setiap pengiriman, dengan tambahan waktu sekitar 15–60 hari. Proses tersebut berpotensi menambah biaya sekaligus memperpanjang pengadaan.
Meski mengingatkan risiko ekonomi, Paramadina tetap mengakui potensi manfaat sertifikasi halal, mulai dari peningkatan kepercayaan konsumen dan reputasi produk hingga perluasan pasar ekspor serta efisiensi produksi.
“Meski mengingatkan adanya risiko ekonomi, Paramadina tidak menafikan manfaat sertifikasi halal. Kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat reputasi produk, memperluas pasar ekspor, dan mendorong efisiensi serta standardisasi produksi,” kata Rosyid.
Menurut riset tersebut, manfaat jangka panjang akan lebih optimal apabila sertifikasi mampu membuka pasar dan memperkuat daya saing, bukan sekadar meningkatkan jumlah produk yang mengantongi sertifikat.
“Riset tersebut merekomendasikan penerapan bertahap berbasis risiko, pengurangan biaya kepatuhan, penyederhanaan layanan, serta penguatan subsidi dan pendampingan UMKM. Hasil akhir penelitian masih disiapkan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih konkret dan terukur,” tambahnya. (her)

















