INDOPOSCO.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang setiap musim kemarau bukan sekadar persoalan api yang harus dipadamkan. Di balik bencana tersebut, terdapat persoalan tata kelola hutan, pengawasan perizinan, hingga kesejahteraan masyarakat yang dinilai perlu dibenahi secara menyeluruh.
Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menegaskan, pemerintah tidak boleh terus terjebak dalam pola penanganan reaktif. Menurutnya, langkah pencegahan harus menjadi prioritas agar masyarakat tidak terus menanggung dampak kerusakan lingkungan setiap pergantian musim.
“Negara harus hadir secara sungguh-sungguh. Tidak bisa hanya reaktif memadamkan api saat karhutla terjadi. Tidak bisa hanya reaktif mengirim bantuan saat banjir dan longsor terjadi,” ujar Firman dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (13/10/2026).
Firman juga mengkritik cara pandang terhadap hutan yang terlalu bertumpu pada keuntungan ekonomi. Selama ini, hutan kerap diposisikan sebagai sumber komoditas, mulai dari kayu dan kelapa sawit hingga batu bara, nikel, emas, serta berbagai mineral lainnya.
Padahal, hutan memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan menopang kehidupan. Eksploitasi yang mengabaikan fungsi tersebut berisiko memperbesar kerusakan lingkungan dan memperparah bencana.
“Nilai ekonominya dilihat hanya dari kayu, dari sawit, dari batu bara, dari nikel, emas dan mineral lainnya. Semangatnya hanya memanfaatkan, mengeksploitasi. Padahal hutan itu adalah aset terbesar negara, paru-paru dunia yang berkelanjutan, sumber kehidupan,” jelasnya.
Dampak buruk tata kelola hutan, lanjut Firman, terlihat dari pola bencana yang berulang. Pada musim kemarau, kebakaran memicu kabut asap yang mengancam kesehatan, mengganggu kegiatan belajar, hingga menghambat transportasi udara. Ketika musim hujan tiba, kerusakan lingkungan di kawasan hulu dapat meningkatkan risiko banjir bandang dan tanah longsor.
Karena itu, ia mendorong pemerintah mengevaluasi tata kelola kehutanan secara menyeluruh, termasuk perizinan perkebunan sawit dan pertambangan di kawasan hutan. Penegakan hukum juga harus dilakukan secara adil dan tegas agar pelanggaran tidak terus berulang.
Di sisi lain, perlindungan hutan tidak cukup mengandalkan kebijakan dan pengawasan. Firman menilai masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan perlu mendapat akses ekonomi yang layak sehingga peningkatan kesejahteraan berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian alam.
“Evaluasi total tata kelola, perizinan sawit dan tambang di kawasan hutan. Penegakan hukum yang adil dan tegas. Hilirnya, berdayakan masyarakat sekitar hutan. Jangan biarkan mereka miskin,” terang politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Firman mengingatkan, kerusakan hutan bukan persoalan lokal yang dampaknya berhenti di batas administrasi daerah. Asap kebakaran dapat menyebar ke wilayah lain, sementara kerusakan kawasan hulu berpotensi memicu banjir di daerah hilir. Artinya, perlindungan hutan membutuhkan tanggung jawab bersama dan kebijakan yang berpandangan jangka panjang.
“Karena hutan ini bukan milik satu daerah. Hutan Kalimantan yang terbakar, asapnya sampai ke Jawa. Hutan yang rusak di hulu, banjirnya sampai ke hilir,” tambahnya.
Menurut Firman, persoalan karhutla dan bencana ekologis harus dijawab dengan pembenahan dari hulu ke hilir. Tanpa evaluasi tata kelola, penegakan hukum, dan pemberdayaan masyarakat, Indonesia berisiko terus mengulang siklus bencana yang sama setiap tahun. (her)

















