INDOPOSCO.ID – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi DKI Jakarta, Beky Mardani, menegaskan penggalangan dana dalam Bulan Dana PMI 2026 harus dilakukan secara sukarela tanpa paksaan maupun penetapan nominal sumbangan. Penegasan ini sejalan dengan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang meminta seluruh pihak menjaga prinsip tersebut dalam pelaksanaan penggalangan dana.
Beky menyambut baik pernyataan Pramono kepada media pada Kamis (8/10/2026). Menurutnya, dukungan gubernur menjadi penguatan bagi PMI untuk menjalankan kegiatan penggalangan dana secara transparan dan akuntabel.
Sebelumnya, Pramono menegaskan bahwa sumbangan dalam Bulan Dana PMI tidak boleh ditentukan besarannya hingga terkesan menjadi kewajiban, baik bagi pejabat, pegawai pemerintah, maupun masyarakat.
“Tadi pagi saya sudah diskusi kembali dengan Ketua PMI Jakarta. Jadi Bulan Dana ini sepenuhnya bersifat sukarela. Tidak boleh kemudian, baik itu pejabat maupun PMI-nya sendiri, menentukan besaran pungutan, yang seakan-akan menjadi kewajiban yang harus dibayarkan,” ujar Pramono.
Pernyataan tersebut muncul setelah adanya laporan dan keberatan dari sejumlah sekolah serta kantor pemerintahan terkait penetapan nominal dan target donasi Bulan Dana PMI 2026.
Beky mengatakan, prinsip sukarela harus menjadi pedoman seluruh jajaran PMI dalam menggalang dukungan masyarakat. Ia juga mengapresiasi perhatian Pramono terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Diskusi saya dengan Gubernur berjalan dengan sangat baik. Saya mengapresiasi dukungan dan perhatian beliau yang luar biasa terhadap pelaksanaan Bulan Dana PMI. Bahkan beliau sudah mempersiapkan video untuk mendukung kampanye Bulan Dana 2026 ini,” ujar Beky dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).
Untuk memastikan pelaksanaan Bulan Dana berjalan sesuai prinsip tersebut, Beky meminta PMI tingkat kota dan kabupaten di wilayah DKI Jakarta menjaga transparansi dan akuntabilitas, mulai dari proses penggalangan hingga pemanfaatan dana yang terkumpul.
Ia juga mendorong seluruh PMI wilayah untuk lebih aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai berbagai program dan kegiatan kemanusiaan yang telah dijalankan. Penyebaran informasi dapat dilakukan melalui media massa maupun kanal media sosial resmi masing-masing.
Menurut Beky, pemahaman masyarakat mengenai manfaat donasi menjadi salah satu faktor penting untuk mendorong partisipasi secara sukarela.
“Dengan mengetahui manfaatnya, diharapkan masyarakat akan lebih tergerak untuk membantu PMI. Dengan demikian, bantuan itu datangnya benar-benar dari hati. Karena dana yang kami terima dari masyarakat pada prinsipnya akan kami kembalikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Bulan Dana PMI 2026 di wilayah DKI Jakarta berlangsung selama tiga bulan, yakni September hingga November 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun dukungan masyarakat untuk membiayai berbagai program kemanusiaan PMI tanpa adanya paksaan.
“Sekali lagi saya tegaskan, sukarela dan tidak ada paksaan,” tegas Beky.
PMI DKI Jakarta menyatakan Bulan Dana PMI 2026 telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pelaksanaannya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.
Dana yang terkumpul akan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan kemanusiaan, antara lain penanggulangan bencana, pelayanan darah, layanan ambulans gratis, bantuan sosial, serta pembinaan relawan.
Beky turut mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi mengawasi pelaksanaan Bulan Dana PMI di lingkungan masing-masing, termasuk di sekolah, kantor, dan wilayah tempat tinggal.
Ia menegaskan PMI DKI Jakarta terbuka terhadap masukan maupun laporan apabila ditemukan praktik penggalangan dana yang tidak sesuai dengan prinsip sukarela, transparansi, dan akuntabilitas.
“Kami terbuka terhadap semua masukan, khususnya jika ada proses penggalangan dana yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditegaskan di atas,” tutup Beky. (rmn)

















