INDOPOSCO.ID – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengklaim harga kedelai impor saat ini masih terkendali dan belum melampaui Harga Acuan Penjualan (HAP) bagi perajin tahu dan tempe.
Berdasarkan data Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Gakoptindo), rerata harga kedelai impor di regional Pulau Jawa per 7 Oktober berada di kisaran Rp 11.573 per kilogram (kg).
“Harga kedelai secara umum masih relatif terkendali, terutama di wilayah Jawa sebagai salah satu sentra utama perajin tahu dan tempe. Yang paling penting, pemerintah tidak tinggal diam atau hanya menunggu harga kedelai di perajin naik,” kata Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas Hermawan dikutip di Jakarta pada Kamis (8/10/2026).
Di Pulau Jawa, Banten mencatatkan rata-rata harga kedelai impor tertinggi yang mendekati HAP, yakni Rp11.900 per kg. Sementara itu, di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Yogyakarta, harga rata-rata mencapai Rp11.850 per kg, dengan harga terendah tercatat Rp11.300 per kg.
Adapun HAP untuk kedelai impor di tingkat perajin tahu dan tempe maksimal Rp 12.000 per kg. Sementara HAP kedelai untuk kedelai lokal maksimal di harga Rp 11.400 per kg. HAP kedelai tersebut diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 330 Tahun 2026.
“Pemerintah tidak hanya melihat harga rata-rata nasional. Pemantauan dilakukan terhadap harga, stok, pasokan, distribusi, dan kondisi perajin di masing-masing wilayah, sehingga langkah stabilisasi dapat disesuaikan dengan kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan,” ucap Hermawan.
Dalam berbagai kesempatan, Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman meminta importir kedelai agar dapat saling menjaga harga, terutama bagi kalangan perajin tahu dan tempe. Importir dan distributor kedelai harus dapat bekerja sama mendukung upaya pemerintah menjaga perajin tahu dan tempe yang skala usahanya masih kecil dan mikro.
“Untuk impor khususnya kedelai, kami minta pada pengusaha, tolong jangan menaikkan harga semena-mena. Kenapa? Anda sudah untung puluhan tahun. Kalau menaikkan, izinnya aku cabut dan aku tidak beri izin rekomendasi lagi, karena ada rekomendasinya di Kementerian Pertanian,” ucap Amran.(dan)

















