INDOPOSCO.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. Kebijakan tersebut ditempuh di tengah pertumbuhan positif intermediasi perbankan dan tetap tingginya cakupan penjaminan simpanan nasabah.
Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026. LPS menetapkan TBP sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2,00 persen untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.
LPS menilai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.
“Keputusan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga simpanan, kondisi likuiditas dan kinerja intermediasi perbankan, serta cakupan penjaminan simpanan yang tetap tinggi,” demikian keterangan LPS kepada media, Jumat (2/10/2026).
LPS mencatat, kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan masih terbatas. Di sisi lain, kondisi likuiditas industri perbankan tetap positif sehingga mendukung keberlanjutan fungsi intermediasi.
Dari sisi intermediasi, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan pada Agustus 2026 tumbuh 10,94% secara tahunan (year on year/yoy). Pertumbuhan tersebut diikuti penyaluran kredit yang meningkat 13,66 persen yoy.
“Perkembangan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan berjalan baik dalam mendukung kinerja perekonomian nasional,” kata LPS.
Menurut LPS, perkembangan positif intermediasi perbankan juga didukung kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga. Kondisi tersebut dinilai turut memperkuat ketahanan industri perbankan.
Selain mempertimbangkan perkembangan industri perbankan, LPS juga melihat cakupan penjaminan simpanan masih berada pada level tinggi.
Data per Agustus 2026 menunjukkan, jumlah rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar mencapai 706,75 juta rekening atau 99,94 persen dari total rekening. Dengan batas tersebut, seluruh simpanan dalam rekening dimaksud masuk dalam nilai penjaminan LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pada BPR dan BPR Syariah, jumlah rekening nasabah dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening.
“LPS akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan sejalan dengan pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan dana pihak ketiga,” tulis LPS.
Perkuat Transparansi Bunga Simpanan
LPS juga mengingatkan masyarakat untuk memahami ketentuan penjaminan simpanan, khususnya terkait Tingkat Bunga Penjaminan. Berdasarkan Undang-Undang LPS, simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dapat dijamin sepanjang memenuhi tiga kriteria atau 3T.
Ketiga kriteria tersebut yakni simpanan Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga yang diterima Tidak melebihi TBP, serta nasabah Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, termasuk fraud yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank.
LPS menegaskan TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria dalam program penjaminan simpanan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank dan memastikan suku bunga tersebut tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS,” jelas LPS.
Pada saat yang sama, LPS meminta perbankan meningkatkan transparansi informasi mengenai TBP kepada nasabah dan calon nasabah. Informasi tersebut diharapkan disampaikan secara aktif melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi dan perlindungan nasabah perbankan.
LPS selanjutnya akan mengevaluasi TBP secara berkala dengan mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta dinamika likuiditas dan suku bunga perbankan.(srv)















