• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

LPS Pertahankan Bunga Penjaminan, Simpanan Nasabah Tetap Dijaga

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:25
in Ekonomi
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu. Foto: Dokumen LPS

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu. Foto: Dokumen LPS

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. Kebijakan tersebut ditempuh di tengah pertumbuhan positif intermediasi perbankan dan tetap tingginya cakupan penjaminan simpanan nasabah.

Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026. LPS menetapkan TBP sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2,00 persen untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.

BacaJuga:

PLN NP dan Warga Rawat Sungai Maron, Konservasi Berbuah Penghidupan

Menkeu Ungkap Pelajaran Frans Seda dalam Menghadapi Gejolak Ekonomi

Dilantik Jadi Menko, Bahlil Ungkap Strategi Jalankan Asta Cita di Bidang Hilirisasi dan Energi

LPS menilai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.

“Keputusan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga simpanan, kondisi likuiditas dan kinerja intermediasi perbankan, serta cakupan penjaminan simpanan yang tetap tinggi,” demikian keterangan LPS kepada media, Jumat (2/10/2026).

LPS mencatat, kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan masih terbatas. Di sisi lain, kondisi likuiditas industri perbankan tetap positif sehingga mendukung keberlanjutan fungsi intermediasi.

Dari sisi intermediasi, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan pada Agustus 2026 tumbuh 10,94% secara tahunan (year on year/yoy). Pertumbuhan tersebut diikuti penyaluran kredit yang meningkat 13,66 persen yoy.

“Perkembangan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan berjalan baik dalam mendukung kinerja perekonomian nasional,” kata LPS.

Menurut LPS, perkembangan positif intermediasi perbankan juga didukung kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga. Kondisi tersebut dinilai turut memperkuat ketahanan industri perbankan.

Selain mempertimbangkan perkembangan industri perbankan, LPS juga melihat cakupan penjaminan simpanan masih berada pada level tinggi.

Data per Agustus 2026 menunjukkan, jumlah rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar mencapai 706,75 juta rekening atau 99,94 persen dari total rekening. Dengan batas tersebut, seluruh simpanan dalam rekening dimaksud masuk dalam nilai penjaminan LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pada BPR dan BPR Syariah, jumlah rekening nasabah dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening.

“LPS akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan sejalan dengan pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan dana pihak ketiga,” tulis LPS.

Perkuat Transparansi Bunga Simpanan

LPS juga mengingatkan masyarakat untuk memahami ketentuan penjaminan simpanan, khususnya terkait Tingkat Bunga Penjaminan. Berdasarkan Undang-Undang LPS, simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dapat dijamin sepanjang memenuhi tiga kriteria atau 3T.

Ketiga kriteria tersebut yakni simpanan Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga yang diterima Tidak melebihi TBP, serta nasabah Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, termasuk fraud yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank.

LPS menegaskan TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria dalam program penjaminan simpanan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank dan memastikan suku bunga tersebut tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS,” jelas LPS.

Pada saat yang sama, LPS meminta perbankan meningkatkan transparansi informasi mengenai TBP kepada nasabah dan calon nasabah. Informasi tersebut diharapkan disampaikan secara aktif melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi dan perlindungan nasabah perbankan.

LPS selanjutnya akan mengevaluasi TBP secara berkala dengan mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta dinamika likuiditas dan suku bunga perbankan.(srv)

Tags: Lembaga Penjamin SimpananLPSSimpanan NasabahTingkat Bunga Penjaminan

Berita Terkait.

Jumhur Soroti Ekowisata yang Memuliakan Lingkungan, dari Dusun Bambu hingga EIGER Nature
Ekonomi

PLN NP dan Warga Rawat Sungai Maron, Konservasi Berbuah Penghidupan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:26
Menkeu Ungkap Pelajaran Frans Seda dalam Menghadapi Gejolak Ekonomi
Ekonomi

Menkeu Ungkap Pelajaran Frans Seda dalam Menghadapi Gejolak Ekonomi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:31
Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gubernur Banten: Sosok Tegas dan Humanis
Ekonomi

Dilantik Jadi Menko, Bahlil Ungkap Strategi Jalankan Asta Cita di Bidang Hilirisasi dan Energi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:03
Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan
Ekonomi

Kemenkop Gandeng KMDT Dorong Pengembangan Ekonomi Berbasis Koperasi di Kawasan Danau Toba

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:08
BRI Peduli Sahabat Disabilitas Kembali Digelar, Perluas Kesempatan Kerja Inklusif melalui Pelatihan dan Pemagangan
Ekonomi

BRI Peduli Sahabat Disabilitas Kembali Digelar, Perluas Kesempatan Kerja Inklusif melalui Pelatihan dan Pemagangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:42
Penerapan ESG Diakui Dunia, BRI Jadi Satu-satunya Bank di Indonesia yang Masuk S&P Global Sustainability Yearbook 2026
Ekonomi

Penerapan ESG Diakui Dunia, BRI Jadi Satu-satunya Bank di Indonesia yang Masuk S&P Global Sustainability Yearbook 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:45

OLAHRAGA

Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!
Olahraga

Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:36

INDOPOSCO.ID – Perjalanan Timnas Indonesia menuju final FIFA ASEAN Cup 2026 berlangsung jauh lebih dramatis dari yang terlihat di papan...

SelengkapnyaDetails
Libas Bangladesh 9-2, Indonesia Ungguli Malaysia dan Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Libas Bangladesh 9-2, Indonesia Ungguli Malaysia dan Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:07
Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan

Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:58
Indonesia vs Bangladesh: John Herdman Ajak Skuad Garuda Kenang Tragedi Kanjuruhan

Indonesia vs Bangladesh: John Herdman Ajak Skuad Garuda Kenang Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:12
Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah

Optimistis Tatap Laga Penentu, John Herdman: Takdir Ada di Tangan Kita Sendiri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:17

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3893 shares
    Share 1557 Tweet 973
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3921 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Kanwil BPN Banten Serahkan Sertifikat BMN dan BMD Senilai Rp 1,4 Triliun di Momentum Hantaru 2026

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Dorong Ekonomi dan Pariwisata, Pengusaha Muda Boyolali Dirikan PO Sa’roni Trans

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.