INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR RI menyoroti kesiapan aparat penegak hukum dalam mengelola, menyimpan, dan memelihara barang yang nantinya berpotensi menjadi objek perampasan aset. Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang masih berlangsung di DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset memiliki kaitan erat dengan mekanisme penyimpanan dan pemeliharaan barang yang menjadi barang bukti maupun objek yang nantinya dapat dirampas.
“RUU Perampasan Aset hubungannya erat dengan masalah penyimpanan barang perampasan. Tadi dilaporkan juga oleh Polda maupun Kajati bahwa mereka sudah siap untuk melakukan tindakan-tindakan terhadap bagaimana memelihara barang-barang bukti yang mudah rusak dan sebagainya,” ujar Adang di banten, dikutip dari laman DPR RI, Sabtu (26/9/2026).
Menurutnya, kesiapan sarana dan mekanisme pengelolaan barang bukti menjadi salah satu aspek penting yang perlu dipastikan. Terlebih, tidak semua barang bukti memiliki karakteristik yang sama. Barang yang mudah rusak membutuhkan fasilitas, prosedur penyimpanan, serta pemeliharaan khusus agar kondisi dan nilai barang tetap terjaga.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengatakan RUU Perampasan Aset masih dalam tahap pembahasan di Komisi III. Dalam proses tersebut, DPR telah menerima lebih dari 50 masukan dari berbagai unsur sebagai bahan untuk memperkaya substansi rancangan undang-undang.
“RUU Perampasan Aset sedang dibahas di Komisi III. Kita kalau tidak salah sudah 50 lebih masukan dari berbagai unsur untuk memperkaya khazanah di RUU Perampasan Aset,” kata Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan, berbagai masukan tersebut saat ini masih diolah dalam penyusunan substansi RUU. Komisi III mengkolaborasikan masukan dari para pemangku kepentingan dengan berbagai persoalan yang ditemukan dalam praktik di lapangan.
“Pada tahap ini kita masih menyusun. Menyusun dari masukan-masukan yang ada, mengkolaborasikan permasalahannya dengan berbagai pihak,” ujarnya.
Pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum mengenai perampasan aset, tetapi juga menyangkut kesiapan pelaksanaan di lapangan. Salah satunya adalah bagaimana aparat penegak hukum mengelola barang bukti dan barang hasil perampasan agar dapat disimpan serta dipelihara sesuai karakteristiknya.
Komisi III DPR RI terus menghimpun masukan dari berbagai pihak sebagai bagian dari proses penyusunan RUU tersebut. Berbagai aspek, termasuk mekanisme pengelolaan barang hasil perampasan dan kesiapan aparat penegak hukum, akan menjadi bagian yang dipertimbangkan dalam pembahasan lebih lanjut.(dil)

















