INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti menyambut positif keputusan pemerintah mengalokasikan anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp23 triliun secara langsung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.
Menurut Azis, kebijakan tersebut memberikan kepastian anggaran sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak para PPPK di seluruh Indonesia. Kepastian pembiayaan dari pemerintah pusat juga dinilai dapat mengurangi kekhawatiran terkait pembayaran gaji PPPK yang bekerja di daerah.
“Pertama kita mengucapkan selamat kepada PPPK sendiri, perjuangan kalian sekarang ini sudah berhasil. Teman-teman PPPK tingkatkan kinerjanya dengan baik, sudah tidak ada lagi keraguan bahwa daerah di mana mereka bekerja tidak dibayar gajinya karena alasan satu dan lain hal,” ujar Azis kepada Parlementaria usai rapat kerja dengan mitra kerja terkait penetapan dan penyesuaian RKA K/L di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan, pemerintah daerah tidak semestinya lagi menjadikan alasan efisiensi anggaran sebagai dasar untuk mengabaikan pembayaran gaji PPPK.
“Sudah cukup, jangan ada lagi daerah yang menyatakan tidak bisa bayar gaji karena efisiensi. Karena efisiensi itu tidak boleh disalahkan atau dibelokkan maknanya. Efisiensi itu digunakan untuk ketepatan bahwa setiap rupiah dalam APBN digunakan untuk produktivitas, bukan untuk dihambur-hamburkan,” tegasnya.
Meski mengapresiasi kebijakan tersebut, Azis mengingatkan pemerintah agar memperketat proses validasi dan verifikasi data penerima gaji PPPK. Menurutnya, pembenahan dan integrasi data, termasuk dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), penting untuk memastikan tidak ada tenaga yang berhak justru terlewat dalam pengalokasian anggaran.
“Data siapa yang menerima gaji dari APBN itu harus selalu diperbaiki. Teman-teman PPPK yang tidak masuk data Dapodik harus dilakukan verifikasi ulang, supaya orang yang seharusnya berhak jangan sampai kehilangan haknya,” ujarnya.
Azis juga meminta pemerintah daerah menjaga komitmen penggunaan anggaran yang telah dialokasikan untuk pembayaran gaji PPPK. Dana tersebut, kata dia, tidak boleh dialihkan untuk membiayai kegiatan lain.
“Kalau anggaran untuk PPPK ya jangan dialihkan ke yang lain, harus untuk PPPK. Kalau ternyata setelah didata yang diterima itu lebih banyak daripada yang harus dieksekusi, kembalikan kepada pemerintah pusat lagi,” pungkasnya.(dil)

















