• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Pertahankan Frasa “Pengadilan Tinggi” dalam UU Kepailitan di Sidang MK

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 9 September 2026 - 12:07
in Nasional
Soedeson

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, dalam sidang Pengujian Materiil UU Kepailitan terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 243/PUU-XXIV/2026 secara daring di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Foto: Biro Pemberitaan DPR RI/Karisma

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – DPR RI menilai frasa “pengadilan tinggi” dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) tidak memiliki persoalan konstitusionalitas. DPR berpandangan frasa tersebut telah tepat karena merujuk pada sistem peradilan umum di Indonesia dan tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra saat membacakan Keterangan DPR RI dalam sidang pengujian materiil UU Kepailitan terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 243/PUU-XXIV/2026 yang digelar secara daring dari Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

BacaJuga:

Kabinet Makin Gemuk, Senator Tagih Bukti Efisiensi Prabowo

Revitalisasi 401 Sekolah di Bali, Mendikdasmen: Benahi Gedung dan Serap Tenaga Kerja

Analis Minta Prabowo Koalisi dengan Rakyat Kritis, Jangan Asyik dengan Kekuasaan Sendiri

“DPR RI menegaskan tidak terdapat permasalahan konstitusionalitas terhadap objek permohonan a quo, yaitu frasa ‘pengadilan tinggi’ dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan, sehingga tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Soedeson.

Menurut Soedeson, Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan pada pokoknya mengatur prosedur penyelesaian perselisihan para pihak di Pengadilan Niaga terhadap bantahan dalam proses pencocokan piutang yang tidak dapat didamaikan oleh Hakim Pengawas. Prosedur tersebut tetap dapat ditempuh meskipun perselisihan telah diajukan ke peradilan umum.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut sejalan dengan tujuan pembentukan UU Kepailitan yang mengedepankan penyelesaian masalah utang-piutang secara cepat, adil, terbuka, dan efektif. Hal tersebut diwujudkan melalui batas waktu yang pasti dalam proses kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta pemberian kewenangan absolut kepada Pengadilan Niaga.

Soedeson mengatakan penggunaan frasa “pengadilan tinggi” dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1) juga dimaksudkan untuk menjelaskan kata “pengadilan” yang terdapat dalam batang tubuh pasal tersebut.

“Rumusan frasa ‘pengadilan tinggi’ dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan telah tepat karena merujuk pada sistem peradilan umum di Indonesia untuk menjelaskan kata ‘pengadilan’ dalam frasa ‘sekalipun perselisihan tersebut telah diajukan ke pengadilan’ dalam batang tubuh Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan,” jelasnya.

Meski demikian, DPR RI mengakui terdapat kekurangcermatan penulisan atau clerical error dalam rumusan Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan. DPR merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 015/PUU-III/2005 yang sebelumnya telah menguji ketentuan tersebut.

Menurut DPR, kekurangcermatan itu terdapat pada penggunaan kata “pengadilan” dalam frasa “untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan”. Kata tersebut, menurut DPR, seharusnya dimaknai sebagai Pengadilan Niaga.

“DPR RI menyadari terdapat kekurangcermatan penulisan (clerical error) pembentuk undang-undang dalam rumusan kata ‘pengadilan’ pada frasa ‘untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan’ dalam Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan yang seharusnya dimaknai sebagai Pengadilan Niaga,” kata Soedeson.

Atas kekurangcermatan tersebut, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi untuk menentukan putusan.

“Terhadap hal tersebut, DPR RI menyerahkan kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengambil keputusan,” pungkasnya.

Dalam persidangan tersebut, DPR pada pokoknya mempertahankan keberlakuan frasa “pengadilan tinggi” dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan, sekaligus mengakui adanya kekurangcermatan penulisan pada ketentuan tersebut. Adapun keputusan akhir mengenai permohonan pengujian materiil berada pada kewenangan Mahkamah Konstitusi.(dil)

Tags: DPR RIKomisi IIIMKSoedeson Tandra

Berita Terkait.

Kabinet Makin Gemuk, Senator Tagih Bukti Efisiensi Prabowo
Nasional

Kabinet Makin Gemuk, Senator Tagih Bukti Efisiensi Prabowo

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:02
Catwalk Batik di Ottawa, Undang Decak Kagum Warga Kanada
Nasional

Revitalisasi 401 Sekolah di Bali, Mendikdasmen: Benahi Gedung dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:02
Mendag Tegaskan MFN WTO Harus Dipertahankan, Ini Alasannya 
Nasional

Analis Minta Prabowo Koalisi dengan Rakyat Kritis, Jangan Asyik dengan Kekuasaan Sendiri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:41
Mutasi Mabes Polri: Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Asep Edi Suheri Irwasum
Nasional

DPR Tegaskan Kerugian Negara Rp10 T Kasus MBG Harus Dipulihkan: Kembali ke Piring Anak!

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:14
Mutasi Mabes Polri: Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Asep Edi Suheri Irwasum
Nasional

Mendagri dan Menteri PKP Lepas 125 Truk Genteng SNI, Sukseskan Program Gentengisasi Presiden Prabowo

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:15
Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta Akhir Pekan
Nasional

JARI 98 Nilai Keberadaan Listyo Sigit di KSP Jaga Stabilitas Nasional

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:24

OLAHRAGA

Mendag Tegaskan MFN WTO Harus Dipertahankan, Ini Alasannya 
Olahraga

Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

Editor Laurens Dami
Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:13

INDOPOSCO.ID — Penyerang Timnas Indonesia Mitchell Baker menyamai catatan legenda Timnas Indonesia Iswadi Idris setelah mencetak lima gol ke gawang...

SelengkapnyaDetails
Tim Voli Pantai Raih Medali Perak di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tim Voli Pantai Raih Medali Perak di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:33
Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:38
MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:28
Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:36

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3897 shares
    Share 1559 Tweet 974
  • Bukan Lartas, Kemendag Sebut Wajib Halal untuk Jaga Mutu dan Kepercayaan Konsumen

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1136 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Mulyadi Jayabaya Sambut Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Kamtibmas Diharap Makin Kuat

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Masuk MK, Pengamat: Prabowo Bisa Semakin Kuat

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.