INDOPOSCO.ID – DPR RI menilai frasa “pengadilan tinggi” dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) tidak memiliki persoalan konstitusionalitas. DPR berpandangan frasa tersebut telah tepat karena merujuk pada sistem peradilan umum di Indonesia dan tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra saat membacakan Keterangan DPR RI dalam sidang pengujian materiil UU Kepailitan terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 243/PUU-XXIV/2026 yang digelar secara daring dari Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
“DPR RI menegaskan tidak terdapat permasalahan konstitusionalitas terhadap objek permohonan a quo, yaitu frasa ‘pengadilan tinggi’ dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan, sehingga tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Soedeson.
Menurut Soedeson, Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan pada pokoknya mengatur prosedur penyelesaian perselisihan para pihak di Pengadilan Niaga terhadap bantahan dalam proses pencocokan piutang yang tidak dapat didamaikan oleh Hakim Pengawas. Prosedur tersebut tetap dapat ditempuh meskipun perselisihan telah diajukan ke peradilan umum.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut sejalan dengan tujuan pembentukan UU Kepailitan yang mengedepankan penyelesaian masalah utang-piutang secara cepat, adil, terbuka, dan efektif. Hal tersebut diwujudkan melalui batas waktu yang pasti dalam proses kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta pemberian kewenangan absolut kepada Pengadilan Niaga.
Soedeson mengatakan penggunaan frasa “pengadilan tinggi” dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1) juga dimaksudkan untuk menjelaskan kata “pengadilan” yang terdapat dalam batang tubuh pasal tersebut.
“Rumusan frasa ‘pengadilan tinggi’ dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan telah tepat karena merujuk pada sistem peradilan umum di Indonesia untuk menjelaskan kata ‘pengadilan’ dalam frasa ‘sekalipun perselisihan tersebut telah diajukan ke pengadilan’ dalam batang tubuh Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan,” jelasnya.
Meski demikian, DPR RI mengakui terdapat kekurangcermatan penulisan atau clerical error dalam rumusan Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan. DPR merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 015/PUU-III/2005 yang sebelumnya telah menguji ketentuan tersebut.
Menurut DPR, kekurangcermatan itu terdapat pada penggunaan kata “pengadilan” dalam frasa “untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan”. Kata tersebut, menurut DPR, seharusnya dimaknai sebagai Pengadilan Niaga.
“DPR RI menyadari terdapat kekurangcermatan penulisan (clerical error) pembentuk undang-undang dalam rumusan kata ‘pengadilan’ pada frasa ‘untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan’ dalam Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan yang seharusnya dimaknai sebagai Pengadilan Niaga,” kata Soedeson.
Atas kekurangcermatan tersebut, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi untuk menentukan putusan.
“Terhadap hal tersebut, DPR RI menyerahkan kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengambil keputusan,” pungkasnya.
Dalam persidangan tersebut, DPR pada pokoknya mempertahankan keberlakuan frasa “pengadilan tinggi” dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan, sekaligus mengakui adanya kekurangcermatan penulisan pada ketentuan tersebut. Adapun keputusan akhir mengenai permohonan pengujian materiil berada pada kewenangan Mahkamah Konstitusi.(dil)
















