Pemusnahan dilaksanakan pada 2 September 2026 di Markas Kodaeral XI Merauke. Kepala Kantor Bea Cukai Merauke, Isa Ramadhan, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi gabungan Kodaeral XI Merauke bersama tim terkait pada 28 Juli 2026 di Kompleks KNS 1, Jalan Irian Seringgu, Merauke.
“Dari operasi tersebut, diamankan 94 dus rokok ilegal atau sebanyak 1.498.800 batang yang kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Merauke untuk ditangani sesuai kewenangan,” ujar Isa.
Setelah melalui penelitian dan penanganan perkara, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme ultimum remedium. Pada 10 Agustus 2026, pihak terkait telah memenuhi kewajibannya dengan membayar sanksi administratif sebesar Rp3.354.315.000. Seluruh pembayaran tersebut telah disetorkan ke kas negara.
Menurut Isa, penerapan UR menunjukkan bahwa penegakan hukum di bidang cukai tidak hanya berorientasi pada pemberian efek jera, tetapi juga dapat memulihkan hak negara melalui sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui mekanisme ultimum remedium, hak negara dapat dipulihkan melalui pembayaran sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam perkara ini, sebesar Rp3,35 miliar telah disetorkan ke kas negara,” jelasnya.
Adapun barang hasil penindakan yang dimusnahkan memiliki nilai sekitar Rp2,22 miliar, dengan nilai cukai mencapai Rp1,11 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp1,45 miliar.
Isa menegaskan, penyelesaian perkara dan pemusnahan barang ilegal tersebut merupakan bagian dari upaya Bea Cukai Merauke dalam melindungi penerimaan negara sekaligus mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Ia juga mengapresiasi dukungan Kodaeral XI Merauke, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam pengungkapan hingga penyelesaian perkara tersebut. Menurutnya, sinergi antarinstansi menjadi faktor penting dalam pengawasan barang kena cukai ilegal, terlebih wilayah kerja Bea Cukai Merauke mencakup Merauke, Mappi, Boven Digoel, dan Asmat.
“Pengungkapan ini merupakan salah satu penindakan terbesar di Merauke. Kolaborasi menjadi sangat penting, terutama dengan cakupan wilayah kerja Bea Cukai Merauke,” ungkap Isa. (ipo)























