INDOPOSCO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan fleksibilitas kepada satuan pendidikan Islam untuk menyesuaikan kegiatan pembelajaran di wilayah yang terdampak abu vulkanik akibat aktivitas gunung berapi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Raudhatul Athfal (RA), madrasah, pesantren, satuan pendidikan keagamaan Islam, dan perguruan tinggi keagamaan Islam yang terdampak abu vulkanik.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam (Pendis), Kemenag Suyitno mengatakan, penyesuaian dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan tingkat keamanan di masing-masing wilayah.
“Langkah yang dapat dilakukan antara lain mengubah jam masuk dan pulang, mengurangi durasi pembelajaran tatap muka atau pengajian, memindahkan kegiatan ke lokasi yang lebih aman, membatasi kegiatan di luar ruangan, hingga mengalihkan pembelajaran sementara ke pembelajaran jarak jauh,” ujar Suyitno dalam keterangan, Selasa (8/9/2026).
Menurut dia, apabila kondisi lingkungan dinilai tidak aman, satuan pendidikan dapat menghentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka. Kebijakan tersebut dilakukan dengan mengutamakan keselamatan warga pendidikan.
Selain mengatur proses belajar, ia meminta pimpinan satuan pendidikan Islam memastikan sarana dan prasarana dibersihkan dari paparan abu vulkanik. Satuan pendidikan juga diminta menyediakan masker bagi peserta didik, pendidik, maupun tenaga kependidikan.
Masker yang dianjurkan antara lain N95, KN95, KF94, dan FFP2. Jika tidak tersedia, masker medis dapat digunakan sebagai pengganti sementara.
Ia mengimbau warga satuan pendidikan mengenakan pakaian tertutup dan pelindung mata apabila harus melakukan aktivitas di luar ruangan.
“Jika terdapat warga satuan pendidikan Islam yang mengalami gangguan kesehatan, seperti sesak napas, nyeri dada, atau mata nyeri dan merah, pimpinan satuan pendidikan Islam diminta merujuk yang bersangkutan ke puskesmas atau rumah sakit,” jelasnya.
Ia juga meminta pimpinan satuan pendidikan menyampaikan informasi mengenai perubahan kegiatan pembelajaran kepada peserta didik, orang tua atau wali, pendidik, dan tenaga kependidikan secara jelas.
Ia menambahkan, informasi yang disampaikan juga harus bersumber dari kanal resmi dan tidak menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat. “Kegiatan pembelajaran secara normal dapat dilaksanakan kembali setelah kondisi dinyatakan aman oleh instansi yang berwenang,” tegas Suyitno.
Diketahui, kebijakan tersebut diterbitkan di tengah meningkatnya aktivitas sejumlah gunung berapi di Indonesia. Selain Gunung Anak Krakatau di Banten, aktivitas erupsi juga terjadi di Gunung Ibu, Maluku Utara, Gunung Semeru, Jawa Timur, serta Gunung Ili Lewotolok di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur. (nas)























