INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di Jakarta mulai Senin (7/9/2026) hingga pemberitahuan berikutnya.
Kebijakan itu diambil sebagai langkah antisipatif untuk melindungi warga sekolah dari potensi paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik, yang diterbitkan 5 September 2026. PJJ berlaku untuk satuan pendidikan PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA, dan SMK, baik negeri maupun swasta.
Abu vulkanik merupakan partikel sangat halus hasil erupsi gunung api yang terdiri atas pecahan batuan, mineral, dan material vulkanik. Partikel ini dapat terbawa angin, terhirup, dan berisiko terhadap kesehatan, khususnya bagi anak-anak dan kelompok rentan.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Cyril Raoul Hakim menjelaskan, kebijakan tersebut menempatkan keselamatan anak sebagai prioritas, tanpa menunda hak mereka untuk tetap belajar.
“Anak-anak tetap harus belajar, tapi dalam kondisi yang aman. Karena itu pembelajaran sementara dilakukan dari rumah,” kata Chico Hakim, sapaan karibnya, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Kepala satuan pendidikan diminta mendampingi dan memantau pelaksanaan PJJ, serta menyediakan alternatif apabila muncul kendala teknis. Sekolah yang mengalami kesulitan dapat berkoordinasi secara berjenjang melalui Kepala Suku Dinas Pendidikan setempat.
Kepala Bidang dan Kepala Suku Dinas Pendidikan akan memberikan arahan teknis, pendampingan, dan pemantauan di wilayah masing-masing.
“Orang tua tidak perlu khawatir, proses belajar tetap berjalan. Kita jaga kesehatan dulu, hak pendidikan tetap terpenuhi,” ujar Chico.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya mengimbau warga tetap tenang dan waspada, serta menerapkan 5M apabila wilayah mulai terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau: memakai masker; menutup pintu, jendela, dan sumber air; membatasi aktivitas di luar ruangan; serta membersihkan abu dengan membasahi terlebih dahulu. (dan)























