INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami kesaksian mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, terkait dugaan aliran uang dalam kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di persidangan.“Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, kesaksian di persidangan menjadi poin kunci dalam proses pembuktian guna memperjelas konstruksi perkara dugaan aliran dana kuota haji tambahan secara menyeluruh.
“Yang pada pokoknya, setiap fakta persidangan penting untuk proses pembuktian perkara ini, karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” ujar Budi Prasetyo.
Selain itu, keterangan tersebut sangat penting guna mengurai peran para terdakwa dalam konstruksi perkara yang memicu kerugian negara, sekaligus mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya.
“Termasuk untuk menerangkan bagaimana peran dari para terdakwa dalam konstruksi perkara tersebut, yang kemudian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Demikian halnya jika ada peran dari pihak-pihak lainnya,” ucap Budi Prasetyo.
Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mengungkapkan dalam persidangan bahwa sebanyak 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI meminta uang saku sebesar 3 ribu riyal per orang saat melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi.
Pengakuan mengejutkan itu disampaikan Gus Alex dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (4/9/2026) dini hari WIB.
Semula, permintaannya sebesar 3 ribu riyal per orang. Namun, Gus Alex hanya menyanggupi untuk memberikan setengahnya, yaitu 1.500 riyal atau sekitar Rp6,5 juta per orang.
Total dana yang dikucurkan mencapai sekitar 36 ribu riyal atau Rp156 juta yang berasal dari uang honor pribadinya.(dan)























