INDOPOSCO.ID – Bagi pengusaha UMKM, datangnya pesanan berulang bukan sekadar tanda dagangan mulai laris. Di balik omzet yang meningkat, muncul kebutuhan baru yang tak kalah penting, yakni tambahan modal. Karena itu, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menilai legalitas usaha perlu disiapkan sejak bisnis mulai menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan.
Sekretaris Kementerian UMKM, Loto Srinaita Ginting mengatakan legalitas menjadi semakin penting ketika pengusaha mulai mampu menjual produknya secara konsisten dan mendapatkan pelanggan berulang. Kondisi tersebut biasanya diikuti kebutuhan modal yang lebih besar untuk menjaga sekaligus meningkatkan kapasitas produksi.
“Begitu dia punya usaha dan ternyata dia mulai sudah bisa menjual dan order sudah mulai ada, dan mulai ada repeat order, itu akhirnya berpengaruh kepada modal usaha,” kata Loto dalam Forum Komunikasi Media Kementerian UMKM di Bogor, Jumat (28/8/2026).
Peluang mendapatkan tambahan modal sebenarnya telah tersedia melalui berbagai skema yang disiapkan pemerintah. Salah satunya Kredit Usaha Rakyat (KUR), selain pembiayaan menggunakan skema group lending yang diarahkan bagi para pengusaha perempuan. Skema tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses pembiayaan formal bagi UMKM yang tengah bertumbuh.
Namun, sebelum mengetuk pintu pembiayaan, ada satu hal yang perlu dipastikan pengusaha. Loto menjelaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi salah satu bentuk legalitas yang dibutuhkan untuk mengakses KUR.
“Namun, untuk dapat mengakses KUR, pengusaha perlu memiliki NIB sebagai salah satu bentuk legalitas usaha,” jelas Loto.
Bagi pemerintah, legalitas juga bukan hanya soal memenuhi persyaratan administrasi. Keberadaan legalitas membuat usaha memiliki identitas yang lebih jelas sehingga profil bisnis dapat terlihat, mulai dari omzet, aset, hingga kelas usahanya. Dengan profil yang lebih terukur, UMKM dinilai akan lebih siap ketika membutuhkan pembiayaan untuk memperbesar skala bisnis.
Manfaat legalitas bahkan tidak berhenti pada urusan permodalan. Ketika bisnis mulai membidik pasar yang lebih luas, legalitas dapat menjadi pintu masuk untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa.
“Selain pembiayaan, legalitas juga dibutuhkan apabila UMKM ingin memperluas akses pasar melalui pengadaan barang dan jasa, baik melalui LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) maupun pengadaan di BUMN,” tutur Loto.
Karena itu, pengembangan UMKM dinilai tidak cukup hanya dengan memberikan modal. Pengusaha juga membutuhkan ekosistem pendukung agar mampu mengelola bisnis secara lebih profesional. Loto menilai proses tersebut harus berjalan secara menyeluruh, mulai dari penguatan keterampilan, membantu pengurusan legalitas, sampai membuka akses menuju pembiayaan.
Untuk memperkuat ekosistem tersebut, Kementerian UMKM mendorong pengusaha bergabung dalam aplikasi SAPA UMKM. Platform ini menyediakan sejumlah layanan yang dapat dimanfaatkan pengusaha, mulai dari peningkatan kapasitas dan pengurusan legalitas hingga akses terhadap permodalan dan pembiayaan. Kehadiran platform tersebut diharapkan membuat proses pengembangan usaha menjadi lebih mudah dan terarah. Besarnya basis penguusaha yang mulai terdata menunjukkan ruang pengembangan yang masih sangat luas.
“Kementerian mencatat per 27 Agustus 2026, sebanyak 12,8 juta lebih data pengusaha UMKM telah masuk dalam SAPA UMKM, yang sebagian di antaranya berasal dari data yang disampaikan sejumlah institusi. Sementara itu, sebanyak 16.378 pengusaha telah menginstal dan aktif menggunakan aplikasi SAPA UMKM,” tambahnya. (her)























