• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp5 Miliar, Denny Indrayana Tetapkan Batas Akhir

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:40
in Nasional
Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (26/8/2026)/istimewa

Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (26/8/2026)/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana menetapkan batas waktu pelaksanaan sayembara untuk mengungkap dan menunjukkan dokumen ijazah SMA Wakil Presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Denny mengatakan sayembara tersebut akan ditutup pada 9 September 2026. Keputusan itu diambil setelah sayembara yang dibuka sejak 9 Agustus 2026 berjalan lebih dari dua pekan dan nilai hadiahnya kini telah menembus angka Rp5 miliar.

BacaJuga:

Lakukan Monitoring dan Evaluasi, Bea Cukai Pastikan Perusahaan Penuhi Izin Corporate Guarantee

Jaga Gajah Way Kambas dari Karhutla, BNPB Jalankan Instruksi Prabowo

Pascaricuh Semalam, Lalu Lintas Depan DPR Kembali Lancar

“Ya, sayembara, per Rabu (26/8/2026) pagi nilainya adalah sudah lebih dari Rp5 miliar,” ujar Denny kepada awak media usai diskusi IKA FIKOM Unpad di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Menurut Denny, pembatasan waktu diperlukan agar sayembara tersebut memiliki kepastian dan tidak berlangsung tanpa batas. “Ini sudah berjalan lebih dari dua minggu sejak 9 Agustus 2026. Dan saya akan tutup ini, karena kalau tanpa kepastian juga enggak bagus. Jadi kita beri waktu satu bulan lah, artinya 9 September 2026 selesai,” katanya.

Denny menjelaskan, inti dari sayembara tersebut bukan sekadar mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran. Ia menyebut dokumen tersebut berkaitan langsung dengan persyaratan pendidikan untuk menjadi calon wakil presiden. Karena itu, ia meminta pihak yang mengikuti sayembara menunjukkan bukti pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan setara SMA atau sederajat bagi Gibran.

“Karena apa? Maksudnya sudah cukup ya untuk menunjukkan apa dasar bukti bahwa Gibran punya pendidikan setara SLTA atau sederajat. Bukti ijazahnya mana, bukti kejurusannya mana,” ujar Denny.

Denny menilai persoalan tersebut penting karena syarat pendidikan merupakan bagian dari ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Kenapa itu penting? Karena itu syarat menjadi wapres, SLTA sederajat. Kalau tidak bisa menunjukkan, artinya tidak memenuhi syarat. Kalau tidak memenuhi syarat, artinya berhenti sebagai wakil presiden atau diberhentikan,” ungkapnya.

Ia pun menegaskan persoalan persyaratan pencalonan tidak seharusnya diperlakukan sebagai hal yang sepele. “Jadi ini sesuatu yang sangat mendasar. Karena tidak bisa kita dipermainkan dengan syarat umur,” tegas eks Wakil Menteri Hukum dan HAM itu.

Denny kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan perubahan ketentuan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden menjelang Pemilu 2024. Menurut dia, ketentuan batas usia 40 tahun berubah setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi pada 2023. Ia juga menyoroti posisi Anwar Usman yang saat itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan memiliki hubungan keluarga dengan Gibran .

“Syarat umur 40 tahun sudah diubah dengan keputusan Anwar Usman (Ketua MK periode 2018-2023) yang merupakan paman Gibran untuk memenangkan Gibran,” tutur Denny.

Selain persoalan usia, Denny juga mempersoalkan ketentuan administratif mengenai dokumen pendidikan dalam pencalonan peserta pemilu. Ia menyinggung Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3), yang menurutnya memungkinkan penggunaan ijazah perguruan tinggi apabila calon tidak dapat menunjukkan ijazah SMA.

“Syarat pendidikan, kalau kita diakalin lagi, memang ada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, Pasal 18 ayat 3 yang mengatakan kalau tidak bisa menunjukkan ijazah SMA, dikecualikan cukup menunjukkan ijazah perguruan tinggi. Ini meng-Gibran,” kata Denny.

Denny menilai aturan penyelenggaraan pemilu tidak semestinya diubah atau ditafsirkan sedemikian rupa untuk mengakomodasi kepentingan seorang kandidat. “Jadi tidak boleh kita mengubah aturan kontestasi pemilihan presiden untuk lolosnya satu kontestan, untuk menangnya satu kandidat. Itu yang menurut saya harus kita lakukan,” tutupnya. (her)

Tags: Denny IndrayanaGibran Rakabuming RakaIjazah GibranSayembara Rp5 Miliar

Berita Terkait.

CVC
Nasional

Lakukan Monitoring dan Evaluasi, Bea Cukai Pastikan Perusahaan Penuhi Izin Corporate Guarantee

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:27
Karhutla
Nasional

Jaga Gajah Way Kambas dari Karhutla, BNPB Jalankan Instruksi Prabowo

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:35
Aksi-Massa
Nasional

Pascaricuh Semalam, Lalu Lintas Depan DPR Kembali Lancar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:34
Novalina-Magdalena
Nasional

Pelajar SMA hingga Mahasiswa Bersaing di Lomba Perpajakan Nasional IKPI

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:03
Sonny-Hendra-Sudaryana
Nasional

ignitePRO Hadir di BATIC 2026, Dorong Transformasi AI ke Aksi Nyata

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:02
Bima
Nasional

Wamendagri Bima Arya Dorong APKASI Otonomi Expo 2026 Hasilkan Investasi Nyata

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:23

OLAHRAGA

Trophi-Liga-Champions
Olahraga

Drawing Liga Champions: Deretan Bigmatch Langsung Hiasi Fase Liga

Editor Juni Armanto
Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:47

INDOPOSCO.ID - Liga Champions 2026/2027 belum memainkan satu bola pun, tetapi panas persaingan sudah terasa sejak hasil undian diumumkan. Drawing...

SelengkapnyaDetails
Piala-AFF

Bekuk Tailan di Final AFF, Kim Sang Sik Ukir Sejarah untuk Vietnam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:43
RF

Jakarta Jadi Saksi, RF ONLINE NEXT Bawa Kejutan Besar untuk Player Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:03
Persija

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02
Pemain-Persib

Persib Rilis 32 Pemain untuk 4 Kompetisi, Duo Timnas Turut Hiasi Skuad

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:40

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.