• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp5 Miliar, Denny Indrayana Tetapkan Batas Akhir

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:40
in Nasional
Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (26/8/2026)/istimewa

Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (26/8/2026)/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana menetapkan batas waktu pelaksanaan sayembara untuk mengungkap dan menunjukkan dokumen ijazah SMA Wakil Presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Denny mengatakan sayembara tersebut akan ditutup pada 9 September 2026. Keputusan itu diambil setelah sayembara yang dibuka sejak 9 Agustus 2026 berjalan lebih dari dua pekan dan nilai hadiahnya kini telah menembus angka Rp5 miliar.

BacaJuga:

Menko AHY dan Kepala BRAN Genjot Percepatan Reforma Agraria

Kemenag dan Al-Azhar Sepakati MoU, Peluang Gelar Ganda Mahasiswa Indonesia Terbuka

Kabut Asap Meluas, DPR Minta Layanan Kesehatan di Wilayah Terdampak Disiagakan

“Ya, sayembara, per Rabu (26/8/2026) pagi nilainya adalah sudah lebih dari Rp5 miliar,” ujar Denny kepada awak media usai diskusi IKA FIKOM Unpad di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Menurut Denny, pembatasan waktu diperlukan agar sayembara tersebut memiliki kepastian dan tidak berlangsung tanpa batas. “Ini sudah berjalan lebih dari dua minggu sejak 9 Agustus 2026. Dan saya akan tutup ini, karena kalau tanpa kepastian juga enggak bagus. Jadi kita beri waktu satu bulan lah, artinya 9 September 2026 selesai,” katanya.

Denny menjelaskan, inti dari sayembara tersebut bukan sekadar mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran. Ia menyebut dokumen tersebut berkaitan langsung dengan persyaratan pendidikan untuk menjadi calon wakil presiden. Karena itu, ia meminta pihak yang mengikuti sayembara menunjukkan bukti pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan setara SMA atau sederajat bagi Gibran.

“Karena apa? Maksudnya sudah cukup ya untuk menunjukkan apa dasar bukti bahwa Gibran punya pendidikan setara SLTA atau sederajat. Bukti ijazahnya mana, bukti kejurusannya mana,” ujar Denny.

Denny menilai persoalan tersebut penting karena syarat pendidikan merupakan bagian dari ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Kenapa itu penting? Karena itu syarat menjadi wapres, SLTA sederajat. Kalau tidak bisa menunjukkan, artinya tidak memenuhi syarat. Kalau tidak memenuhi syarat, artinya berhenti sebagai wakil presiden atau diberhentikan,” ungkapnya.

Ia pun menegaskan persoalan persyaratan pencalonan tidak seharusnya diperlakukan sebagai hal yang sepele. “Jadi ini sesuatu yang sangat mendasar. Karena tidak bisa kita dipermainkan dengan syarat umur,” tegas eks Wakil Menteri Hukum dan HAM itu.

Denny kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan perubahan ketentuan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden menjelang Pemilu 2024. Menurut dia, ketentuan batas usia 40 tahun berubah setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi pada 2023. Ia juga menyoroti posisi Anwar Usman yang saat itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan memiliki hubungan keluarga dengan Gibran .

“Syarat umur 40 tahun sudah diubah dengan keputusan Anwar Usman (Ketua MK periode 2018-2023) yang merupakan paman Gibran untuk memenangkan Gibran,” tutur Denny.

Selain persoalan usia, Denny juga mempersoalkan ketentuan administratif mengenai dokumen pendidikan dalam pencalonan peserta pemilu. Ia menyinggung Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3), yang menurutnya memungkinkan penggunaan ijazah perguruan tinggi apabila calon tidak dapat menunjukkan ijazah SMA.

“Syarat pendidikan, kalau kita diakalin lagi, memang ada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, Pasal 18 ayat 3 yang mengatakan kalau tidak bisa menunjukkan ijazah SMA, dikecualikan cukup menunjukkan ijazah perguruan tinggi. Ini meng-Gibran,” kata Denny.

Denny menilai aturan penyelenggaraan pemilu tidak semestinya diubah atau ditafsirkan sedemikian rupa untuk mengakomodasi kepentingan seorang kandidat. “Jadi tidak boleh kita mengubah aturan kontestasi pemilihan presiden untuk lolosnya satu kontestan, untuk menangnya satu kandidat. Itu yang menurut saya harus kita lakukan,” tutupnya. (her)

Tags: Denny IndrayanaGibran Rakabuming RakaIjazah GibranSayembara Rp5 Miliar

Berita Terkait.

ahy
Nasional

Menko AHY dan Kepala BRAN Genjot Percepatan Reforma Agraria

Rabu, 14 Oktober 2026 - 02:20
amin
Nasional

Kemenag dan Al-Azhar Sepakati MoU, Peluang Gelar Ganda Mahasiswa Indonesia Terbuka

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:30
kabut
Nasional

Kabut Asap Meluas, DPR Minta Layanan Kesehatan di Wilayah Terdampak Disiagakan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:12
ara
Nasional

Menteri PKP dan Kepala BRAN Berkoordinasi Urai Hambatan Lahan untuk Rumah MBR

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:18
menkop
Nasional

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN University

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:07
tito
Nasional

Lantik Pejabat Eselon I dan Staf Khusus, Mendagri Tekankan Loyalitas, Integritas, dan Kinerja

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:16

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    940 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Pengusaha Pilihan

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Tanggapi Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar, BTN: Klaim Harus Berdasar Bukti Hukum, Bukan Opini

    677 shares
    Share 271 Tweet 169
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.