INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki pertemuan antara Suhardiman Amby saat menjabat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) dengan Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidikan tersebut dilakukan melalui pemanggilan terhadap sejumlah pejabat di lingkup kementerian pada Kamis (23/7/2026).
Adapun para saksi itu adalah Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut Donny August Satriayudha Dwi Hatmanto (DAS), Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kemenhut Suprapto (SRT), serta Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan (DAD) sebagai saksi pada 23 Juli 2026.
“Para saksi yang hadir dalam pemeriksaan, yaitu DAS, SRT, dan DAD, dimintai keterangan terkait dengan pertemuan yang dilakukan SA selaku Bupati, Ketua DPRD Kuansing, dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, dengan RJA selaku Menteri Kehutanan beserta para pejabat di lingkungan Kemenhut,” kata Budi dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Ia mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap ketiga saksi menunjukkan adanya pembahasan mengenai alih fungsi hutan dan penggunaan perhutanan sosial dalam pertemuan antara pejabat Pemkab Kuansing dan Kemenhut.
Nama Raja Juli Antoni dikaitkan dalam pusaran kasus dugaan suap dan gratifikasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Suhardiman resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada akhir Juni 2026 terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membenarkan bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby yang berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada Selasa (2/6/2026). Dalam pertemuan itu, Suhardiman menyerahkan sesuatu yang diduga berupa uang.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” jelas Raja Juli terpisah di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Ketika Suhardiman pergi, ia baru mengetahui adanya pemberian tersebut. Ia kemudian meminta ajudannya untuk mengembalikan barang itu.
Ia berdalih tidak mengetahui isi di dalam pemberian tersebut. “Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut. Dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ucap Raja Juli.
Amplop itu tidak langsung dikembalikan karena terkendala beberapa urusan. Setelah tertunda seminggu, pertemuan antara ajudan Raja Juli dan Suhardiman akhirnya terealisasi dengan fasilitasi dari Kapolda Riau pada 12 Juni 2026.
Raja Juli sempat melaporkan penerimaan dan penolakan gratifikasi berupa amplop ke KPK pada Jumat (3/7/2026). Namun, laporan tersebut ditolak oleh KPK karena perkara itu telah masuk ke dalam ranah penyidikan.(dan)


















