INDOPOSCO.ID – Upaya memperkuat fondasi regulasi perdagangan digital nasional terus mendapat perhatian berbagai pemangku kepentingan. Salah satunya ditunjukkan melalui pertemuan resmi antara Asosiasi Kemitraan Logistik dan E-Commerce Indonesia (AAKLESIA) dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Audiensi tersebut menjadi momentum awal membangun komunikasi yang lebih erat antara organisasi pelaku industri logistik dan e-commerce dengan jajaran pemerintah, khususnya setelah pelantikan Helmy Santika sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendag pada Juli 2026.
Rombongan AAKLESIA dipimpin Ketua Umum Muhammad Chozin bersama Sekretaris Jenderal Adriansyah Halim. Turut hadir dalam delegasi tersebut jajaran pengurus pusat, di antaranya Said Jibril dan Bunga Situmorang.
Selain menjadi ajang silaturahmi dan perkenalan, pertemuan itu juga diisi dengan pembahasan mengenai berbagai isu strategis yang tengah dihadapi sektor perdagangan digital. Fokus diskusi diarahkan pada penyempurnaan regulasi, penguatan tata kelola industri logistik, serta penciptaan ekosistem e-commerce yang semakin kompetitif di tengah perkembangan ekonomi digital.
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum AAKLESIA Muhammad Chozin menegaskan komitmen organisasinya untuk terus berperan aktif mendukung agenda pemerintah dalam menyusun regulasi yang relevan dengan perkembangan industri.
“AAKLESIA siap menjadi mitra strategis Kementerian Perdagangan dalam mengawal regulasi yang adaptif, demi menciptakan iklim usaha logistik dan e-commerce yang sehat, efisien, dan berdaya saing global,” ujar Chozin.
Tak hanya membahas isu kebijakan, AAKLESIA juga memperkenalkan salah satu program strategis organisasi, yakni penerbitan buku berjudul “HUKUM E-COMMERCE DI INDONESIA: Evolusi Regulasi, Dinamika Perdagangan Digital, dan Tantangan Hukum Era Ekonomi Digital (1999-2026)” yang ditargetkan terbit pada tahun ini.
Buku tersebut disusun sebagai kajian komprehensif mengenai perjalanan regulasi perdagangan digital Indonesia sejak era awal internet hingga hadirnya kebijakan terbaru, termasuk Permendag Nomor 19 Tahun 2026. Pembahasannya juga mengintegrasikan perkembangan instrumen hukum internasional seperti UNCITRAL, WTO, OECD, dan ASEAN.
Lebih jauh, publikasi tersebut mengulas berbagai tantangan baru yang muncul seiring transformasi digital, mulai dari pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), big data, blockchain, financial technology (fintech), hingga aspek pelindungan data pribadi. Kehadirannya diharapkan menjadi referensi bagi kalangan akademisi, praktisi hukum, pelaku usaha, UMKM, maupun pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang lebih responsif terhadap perkembangan teknologi.
Paparan tersebut mendapat respons positif dari Irjen Kemendag Helmy Santika. Ia menyampaikan apresiasi atas inisiatif AAKLESIA dan bahkan menawarkan dukungan agar proses penerbitan buku dapat berjalan dengan baik.
Menanggapi hal itu, Chozin menyampaikan penghargaan atas perhatian yang diberikan Kemendag. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat kebutuhan dukungan teknis dari kementerian karena proses penyusunan dan penerbitan buku sepenuhnya merupakan bentuk kontribusi independen AAKLESIA bagi pengembangan regulasi perdagangan digital nasional.
Menurutnya, buku tersebut lahir sebagai wujud sumbangsih pemikiran organisasi untuk memperkuat sistem hukum perdagangan digital Indonesia agar semakin adaptif terhadap dinamika teknologi dan perkembangan ekonomi global.
Audiensi tersebut ditutup dengan kesepahaman kedua belah pihak untuk menjaga komunikasi secara berkelanjutan. Kemendag melalui Inspektorat Jenderal dan AAKLESIA sepakat membuka ruang kolaborasi yang lebih intensif dalam merumuskan berbagai langkah strategis guna menjawab tantangan industri logistik dan perdagangan digital Indonesia pada masa mendatang.(her)


















