INDOPOSCO.ID – Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI. Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam upaya membangun ekosistem keuangan nasional yang lebih kompetitif sekaligus memperkuat posisi Indonesia di panggung keuangan internasional.
Dalam rapat pengambilan keputusan di tingkat Panitia Kerja (Panja) pada Senin (20/7/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin antara pemerintah dan Komisi XI DPR RI selama proses pembahasan berlangsung. Menurutnya, pembahasan berjalan secara produktif dan mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat fondasi sektor keuangan Indonesia.
“Pemerintah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI serta Panja RUU PFII atas kerja sama, komitmen, serta pembahasan yang konstruktif, produktif, dan efektif selama penyusunan RUU PFII,” ujar Purbaya.
Purbaya menilai pembentukan PFII merupakan langkah strategis untuk memperdalam pasar keuangan domestik, memperluas akses pembiayaan, menarik lebih banyak investasi, sekaligus meningkatkan peran Indonesia dalam ekosistem keuangan global yang semakin kompetitif.
RUU PFII sendiri merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi tersebut mengharuskan penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia diatur melalui undang-undang tersendiri.
Melalui regulasi ini, pemerintah dan DPR menyepakati pembentukan kawasan PFII yang memiliki karakteristik khusus dengan dukungan kelembagaan independen berstandar internasional. Kehadiran kawasan tersebut diharapkan mampu menjadi pusat aktivitas sektor jasa keuangan dan bisnis yang berorientasi global.
Selain mengatur aspek kelembagaan, RUU PFII juga memuat ketentuan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga berbagai insentif, termasuk fasilitas perpajakan dan kemudahan lainnya untuk meningkatkan daya tarik investasi.
Pemerintah berharap PFII nantinya dapat menjadi motor penguatan pembiayaan bagi berbagai sektor prioritas, termasuk proyek strategis nasional, pengembangan ekonomi hijau, ekonomi biru, keuangan syariah, teknologi finansial, hingga percepatan transformasi industri nasional.
Pada akhir pembahasan di tingkat Panja, Purbaya menyatakan pemerintah menerima hasil pembahasan RUU PFII dan menyetujui agar rancangan tersebut dibawa ke tahap berikutnya untuk memperoleh persetujuan dalam Sidang Paripurna DPR RI.
“Atas nama Pemerintah, kami menerima hasil pembahasan rancangan undang-undang di tingkat Panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan Pembicaraan Tingkat I pada hari ini. Selanjutnya, atas keputusan yang telah diambil dalam Pembicaraan Tingkat I ini, Pemerintah sepakat untuk dapat diteruskan dalam Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia di Sidang Paripurna DPR RI,” tegas Purbaya.
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan sinergi antara pemerintah dan DPR RI menjadi fondasi utama dalam membangun sektor keuangan nasional yang semakin tangguh, inklusif, mendalam, stabil, dan mampu bersaing di tingkat global.
Melalui kehadiran Undang-Undang tentang PFII, pemerintah optimistis Indonesia dapat memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, memperluas peluang investasi produktif, membuka lebih banyak lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.(her)


















