INDOPOSCO.ID – Dukung pertumbuhan industri hasil tembakau (HT) yang legal, Bea Cukai Probolinggo terbitkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) untuk PR Jagad Globalinggo. PR Jagad Globalinggo adalah pengusaha pabrik HT jenis sigaret kretek tangan (SKT) yang berlokasi di Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Rudie Bayu Widjatnoko, NPPBKC milik PR Jagad Globalinggo telah resmi diterbitkan pada 29 Juni 2026 setelah perusahaan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan di bidang cukai. Kemudian, sebagai bentuk apresiasi sekaligus dukungan kepada pelaku usaha, Rudie pun melakukan penyerahan NPPBKC secara simbolis kepada pada Selasa (07/07) di Kantor Bea Cukai Probolinggo.
“Penerbitan NPPBKC merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi produsen hasil tembakau untuk menjalankan usaha secara legal,” jelasnya, dikutip Senin (20/7/2026).
Selain memberikan kepastian berusaha, bertambahnya industri hasil tembakau yang beroperasi secara legal juga diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, di antaranya melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan aktivitas ekonomi lokal, serta tumbuhnya ekosistem usaha yang sehat dan kompetitif.
Bea Cukai Probolinggo tidak hanya memberikan pelayanan perizinan, tetapi juga melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha agar senantiasa memenuhi ketentuan di bidang cukai. Pendekatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan pelaku usaha.
Melalui penerbitan NPPBKC kepada PR Jagad Globalinggo, Bea Cukai Probolinggo kembali menegaskan perannya dalam memberikan kemudahan berusaha sekaligus mendukung tumbuhnya industri hasil tembakau yang legal, kompetitif, dan mampu memberikahn manfaat nyata bagi perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat.(ipo)


















