INDOPOSCO.ID – Tumpukan sekam padi di bak sebuah truk ternyata menjadi kamuflase untuk menyembunyikan lebih dari satu juta batang rokok ilegal. Bea Cukai Malang berhasil ungkap modus penyelundupan rokok ilegal tersebut dalam operasi pengawasan di Kabupaten Malang, sebagai bagian dari upaya melindungi pelaku usaha yang patuh dan mencegah peredaran barang ilegal di masyarakat.
Penindakan bermula pada Senin (29/06), ketika Bea Cukai Malang memperoleh informasi mengenai sebuah mobil barang jenis truk berwarna putih biru yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau/rokok ilegal.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melaksanakan patroli darat dan pemantauan terhadap jalur yang diduga sering digunakan untuk pengangkutan rokok ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Malang. Berdasarkan hasil analisis profil kendaraan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan sarana pengangkut yang dimaksud saat melintas di wilayah Kecamatan Pakis.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Raya Kedungrejo, Desa Kedungboto, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa rokok ilegal yang sengaja disembunyikan di bawah tumpukan sekam padi sebagai pengelabuan.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek, antara lain Premium Bold, Humer, dan merek lainnya, yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai. Petugas mengamankan 53.980 bungkus atau 1.079.600 batang rokok ilegal, dengan nilai barang sebesar Rp1.637.734.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp826.098.400 yang berasal dari tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran cukai.
Atas temuan tersebut, petugas Bea Cukai Malang menindak dan membawa sopir, sarana pengangkut, beserta seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai Malang dalam mengawasi peredaran rokok ilegal, sekaligus melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang telah memenuhi ketentuan di bidang cukai.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak memproduksi, mengedarkan, dan memperjualbelikan rokok ilegal. “Cukai rokok sangat diperlukan sebagai salah satu komponen penerimaan APBN yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran di bidang cukai sangat membantu upaya penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai. Bersama-sama, kita dapat menjaga iklim usaha yang sehat sekaligus melindungi penerimaan negara untuk mendukung pembangunan!” tutup Johan.(ipo)


















