INDOPOSCO.ID – Kontroversi terkait kredit produksi serial original Boyfriend on Demand menyeret nama Jisoo. Pihak produksi akhirnya buka suara dan mengakui adanya kesalahan internal dalam pencantuman informasi pada kredit penutup.
Pada 21 April, perwakilan tim produksi menyampaikan kepada media bahwa kesalahan tersebut ditemukan tak lama setelah serial dirilis pada awal Maret. Mereka menjelaskan adanya kekeliruan dalam informasi manajemen sang aktris.
“Kami mengonfirmasi adanya kesalahan dalam kredit produksi akibat error internal dan segera mengambil langkah untuk memperbaikinya,” ujar pihak produksi.
Masalah bermula ketika kredit penutup mencantumkan seorang individu, yang disebut sebagai “Tuan A”, sebagai CEO agensi BLISSOO, yang dikaitkan dengan Jisoo. Pihak produksi menegaskan bahwa hal tersebut murni kesalahan pelabelan dan kini telah diperbaiki.
Kontroversi ini semakin memanas karena muncul bersamaan dengan kasus terpisah yang melibatkan dugaan pelecehan terhadap seorang streamer perempuan. Seorang pria yang disebut sebagai pelaku dikabarkan memiliki hubungan keluarga dengan anggota girl group global, memicu spekulasi yang menyeret nama Jisoo.
Menanggapi isu tersebut, Jisoo melalui perwakilan hukumnya pada 20 April dengan tegas membantah keterkaitan itu. Ia menegaskan bahwa keluarganya tidak memiliki hubungan hukum maupun profesional dengan agensinya, serta membantah klaim bahwa anggota keluarganya menjabat sebagai CEO.
“Keluarga saya tidak memiliki hubungan hukum maupun profesional dengan agensi saya, dan klaim tersebut tidak benar,” tegasnya.
Jisoo juga menjelaskan bahwa dirinya telah menjalani masa trainee sejak usia muda dan hidup mandiri, sehingga tidak terlibat dalam urusan pribadi keluarganya.
Meski demikian, sebagian pihak menyoroti adanya ketidakkonsistenan, lantaran individu yang sama sebelumnya pernah tercantum sebagai perwakilan perusahaan dalam konten yang dirilis tahun lalu.
Hingga kini, kontroversi tersebut masih menjadi perbincangan publik, meskipun pihak produksi telah melakukan perbaikan terhadap kesalahan kredit yang terjadi. (mg159)










