INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru dalam kasus dugaan pemerasan oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Modus tersebut melibatkan penggunaan surat pernyataan pengunduran diri sebagai alat untuk mengancam para bawahannya di Pemkab Tulungagung.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, surat pengunduran diri tersebut ditandatangani oleh Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tanpa mencantumkan tanggal sebagai modus pemerasannya.
Surat tersebut sudah disiapkan yang bersangkutan sejak pelantikan para pejabat di Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Desember 2025.
“Diikat dalam bentuk surat pernyataan. Tinggal diberi tanggal kapan dianggap membangkang, maka surat itu berlaku. Ini sangat mengerikan,” kata Asep dalam akun resmi Instagram KPK @official.kpk dilihat Senin (13/4/2026).
Selain itu, sejumlah pejabat lainnya diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak terkait pengelolaan anggaran di satuan kerja masing-masing.
“Jadi, ada tanggung jawab mutlak, yang bersangkutan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran. Apa pun yang terjadi, nah dia akan bertanggung jawab penuh. Nah, itu juga diminta menandatangani,” tutur Asep.
“Jadi ada dua surat tersebut ya. Surat pengunduran diri jabatan dan mundur diri ASN itu satu surat, walaupun isinya dua. Kemudian tanggung jawab mutlak itu satu surat,” tambahnya.
Ia menyatakan, bahwa para ASN dipaksa untuk tegak lurus kepada Gatut dengan ancaman pencopotan jabatan hingga pengunduran diri. Menurutnya, unsur pemaksaan tersebut terlihat surat pernyataan yang telah disiapkan.
“Kemudian GSW meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah atau OPD dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara saudara Dwi Yoga Ambal,” ucap Asep.
Total uang yang diterima mencapai Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar. Uang itu diperoleh dari pemerasan yang dilakukan Gatut kepada 16 kepala OPD sejak Desember 2025 sampai awal April 2026.
Gatut Sunu Wibowo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan saat ini sedang dalam masa penahanan. Lembaga antirasuah itu sebelumnya menangkap Gatut dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (10/4/2026) malam. (dan)








