INDOPOSCO.ID – Target ambisius dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang membidik pendapatan per kapita sebesar USD 30.300 pada 2045 dengan tingkat kemiskinan ditekan hingga 0,5-0,8 persen serta rasio gini di kisaran 0,290-0,320 perlu ditopang penguatan perlindungan sosial, khususnya bagi kelompok lanjut usia (lansia).
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Umum (Ketum) Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) Saepul Tavip dalam keterangan, Senin (13/4/2026). Saat ini, menurutnya, proporsi penduduk lansia Indonesia (usia 60 tahun ke atas) telah mencapai 11,93 persen dari total populasi.
Dari jumlah tersebut, lanjutnya, 63,72 persen merupakan lansia muda (60–69 tahun), 28,94 persen lansia madya (70-79 tahun), dan 7,34 persen lansia tua (80 tahun ke atas). “Jumlah ini diproyeksikan terus meningkat seiring perubahan struktur demografi nasional,” katanya.
Ia menilai, peningkatan jumlah lansia belum sepenuhnya diiringi kesiapan sistem perlindungan masa tua yang memadai. Padahal, jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dengan skema pembayaran sekaligus (lumpsum) dan Jaminan Pensiun (JP) dengan manfaat pasti yang dibayarkan bulanan hingga peserta meninggal dunia, menjadi instrumen utama menjaga kesejahteraan pekerja setelah pensiun.
“Kedua program ini bersifat wajib bagi pekerja di perusahaan skala menengah dan besar,” katanya.
Selain itu, masih ujar dia, perlindungan masa tua juga dapat diperkuat melalui program dana pensiun dari pemberi kerja yang bersifat sukarela, serta kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang meliputi pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak.
Namun, dikatakan dia, data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS Maret 2025 menunjukkan masih rendahnya kepemilikan jaminan masa tua di kalangan lansia. Di wilayah perkotaan, hanya 8,04 persen lansia yang memiliki pensiun dan 0,41 persen yang memiliki tabungan. Sementara di pedesaan, hanya 1,97 persen yang memiliki pensiun dan 0,18 persen yang memiliki tabungan.
“Sebagian besar pembiayaan rumah tangga lansia masih bergantung pada anggota rumah tangga yang bekerja, yakni 79,66 persen di perkotaan dan 87,34 persen di pedesaan,” terangnya.
Kondisi ini, menurutnya, memunculkan fenomena generasi “sandwich” yang harus menopang kebutuhan tiga generasi sekaligus. Di sisi lain, sebanyak 77,92 persen lansia yang masih bekerja berada di sektor informal yang rentan risiko.
Secara historis, masih ujar dia, program tabungan hari tua telah hadir sejak 1977 melalui PP Nomor 33 Tahun 1977 yang kemudian diperbarui menjadi JHT dalam UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Penguatan berlanjut melalui UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang juga melahirkan program Jaminan Pensiun sebagaimana diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2015 dan mulai berlaku 1 Juli 2015.
“Sistem yang ada belum sepenuhnya inklusif. Kepesertaan JHT dan Jaminan Pensiun dinilai belum menjangkau seluruh pekerja, termasuk pekerja bukan penerima upah (BPU), pekerja migran Indonesia (PMI), dan sektor jasa konstruksi (Jakon), serta pekerja di sektor kecil dan mikro,” ungkapnya.
Ia mengusulkan perbaikan regulasi untuk memperkuat perlindungan masa tua pekerja. Di antaranya: membuka kepesertaan Jaminan Pensiun bagi pekerja BPU, PMI, dan Jakon. Dan mewajibkan kepesertaan JHT dan JP bagi pekerja sektor kecil dan mikro melalui revisi Perpres Nomor 109 Tahun 2013.
“Kami juga mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait pengaturan Akun Utama dan Akun Tambahan pada program JHT sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),” tegasnya.
Ia menambahkan, agar pemerintah menggabungkan seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, JHT, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan menjadi satu sistem terpadu dengan satu skema iuran, sebagaimana diterapkan di Filipina.
“Kami juga mengusulkan pengkajian pembayaran kompensasi PHK melalui BPJS Ketenagakerjaan, revisi rumus manfaat pasti dalam PP Nomor 45 Tahun 2015 dengan menaikkan konstanta dari 1 persen menjadi 2 persen,” katanya.
“Harus ada pengaturan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi ahli waris pekerja dan pensiunan,” imbuhnya. (nas)








