INDOPOSCO.ID – Industri pertambangan nasional kini menghadapi tekanan berlapis. Di saat produksi mineral dan batubara dikendalikan lewat kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), pelaku usaha justru dihantam lonjakan harga bahan bakar minyak (BBM) akibat situasi global serta kewajiban penggunaan B50 yang dinilai meningkatkan biaya operasional alat berat. Kombinasi ini memaksa perusahaan melakukan efisiensi, bahkan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Sudirman Widhy Hartono, menyebut perubahan skema persetujuan RKAB dari tiga tahunan menjadi tahunan serta kebijakan pengendalian produksi sebagai pukulan berat bagi industri.
“Banyak perusahaan tidak bisa berfungsi di awal tahun karena RKAB belum keluar. Ini nyata terjadi,” ujarnya dalam diskusi bertajuk “Peran RKAB dan Peningkatan Produksi Dalam Strategi Menyikapi Tantangan Global”, yang digelar Energy and Mining Editor Society (E2S) di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Menurut Widhy, meski sudah ada aplikasi digital untuk mempercepat proses, faktanya persetujuan RKAB 2026 baru banyak terbit menjelang Maret. Beruntung ada relaksasi penggunaan 25 persen dari kegiatan sebelumnya agar operasional tetap berjalan.
Selain regulasi produksi, Widhy menyoroti kewajiban penggunaan B50 di sektor tambang. Berdasarkan pengalaman penggunaan B20 hingga B40, biodiesel disebut berdampak pada penurunan performa alat berat dan meningkatnya biaya perawatan, terutama di wilayah tambang yang terpencil dengan tantangan penyimpanan bahan bakar.
Pemerintah memang mengklaim B50 mampu menghemat subsidi solar hingga Rp48 triliun. Namun para ahli mengingatkan, penerapan yang terburu-buru berisiko menimbulkan dampak operasional dan sosial yang besar bagi industri tambang dan pekerjanya.
“Di lapangan, ini bukan sekadar isu bahan bakar. Ini soal keberlangsungan operasi alat tambang,” kata Widhy.
Dampak kebijakan ini sangat terasa di perusahaan kontraktor jasa tambang. Direktur Business Development Pamapersada, Ade Candra, mengakui pihaknya sudah mulai menyesuaikan jumlah tenaga kerja sejak Februari.
“Kami tidak punya pilihan. Penyesuaian produksi di RKAB otomatis berdampak ke kontraktor. Kami mulai menyesuaikan manpower,” tuturnya.
Ade memaparkan kondisi paradoks yang terjadi. Harga batu bara kliennya memang naik, bahkan hingga 25 persen. Namun di saat bersamaan, harga fuel global melonjak jauh lebih tinggi.
“Januari sampai Maret, kenaikan fuel bisa sampai 155%. Ini jauh lebih signifikan dibanding kenaikan harga batu bara,” jelasnya.
Selain BBM, industri juga menghadapi kendala pasokan komponen alat berat yang masih bergantung dari luar negeri akibat gejolak geopolitik.
Menurut Widhy, fenomena slow down operasional tambang sudah terjadi di berbagai lokasi. Bahkan, PHK mulai terjadi tidak hanya di site tambang, tetapi juga di kantor pusat perusahaan di ibu kota.
“Sudah ada yang mem-PHK karyawan, bahkan di pusat kehidupan perusahaan,” ungkapnya.
Kondisi ini diperparah oleh ketidakpastian waktu terbitnya RKAB setiap awal tahun yang membuat perusahaan sulit menyusun rencana kerja dan kontrak jangka panjang.
Situasi ini menciptakan ironi di industri tambang. Ketika harga komoditas global naik akibat perang dan ketidakpastian geopolitik, perusahaan tambang justru tidak bisa menikmati momentum tersebut secara optimal karena produksi dibatasi, biaya BBM melonjak, dan beban operasional meningkat akibat kebijakan B50.
Di level daerah, kondisi ini juga dikhawatirkan berdampak pada penerimaan daerah yang selama ini sangat bergantung pada aktivitas tambang.
Industri kini berharap ada evaluasi kebijakan yang lebih terintegrasi antara pengendalian produksi, ketersediaan BBM, serta kesiapan teknis implementasi B50 agar tidak memicu tekanan sosial-ekonomi yang lebih luas di wilayah tambang. (rmn)








