INDOPOSCO.ID – Akademisi sekaligus analis politik Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan, Rabu (8/4/2026). Laporan itu dipicu oleh pernyataannya yang menyinggung isu upaya menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi hal tersebut. Laporan itu sendiri teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Iya benar dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB,” kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Laporan terhadap Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu diketahui berkaitan erat Pasal 246 mengatur tindak pidana penghasutan di muka umum.
Pasal itu mengancam pidana penjara hingga 4 tahun atau denda kategori V bagi siapa saja yang menghasut secara lisan/tulisan untuk melawan penguasa atau melakukan tindak pidana. “Terkait Pasal 246 UU 1/2023,” jelas Budi.
Potongan video akademisi dan pendiri SMRC Saiful Mujani sempat viral pada awal April 2026 karena pernyataannya yang menyinggung soal upaya menjatuhkan atau melengserkan Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan kontroversial tersebut, disampaikan Saiful Mujani dalam forum diskusi atau halalbihalal bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan” disampaikan di kawasan Utan kayu, Jakarta Timur pada Selasa, (31/3/2026).
Menanggapi viralnya video tersebut, Saiful Mujani memberikan klarifikasi bahwa pernyataannya adalah bentuk sikap politik dan bagian dari partisipasi demokrasi, bukan makar. Ia menjelaskan bahwa konteks bicaranya adalah mengenai impeachment atau pemakzulan yang sah secara konstitusional. (dan)








