INDOPOSCO.ID – Sebuah minibus yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal dihentikan dan diperiksa petugas Bea Cukai Malang di wilayah Kota Malang pada Jumat, 13 Maret 2026 malam. Hasilnya, sebanyak 8.000 bungkus atau 160.000 batang rokok ilegal bernilai lebih dari Rp200 juta diamankan.
Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Bea Cukai Malang sekitar pukul 21.00 WIB terkait adanya kendaraan yang diduga membawa rokok ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan patroli darat serta pemantauan intensif di jalur distribusi yang dicurigai, khususnya di wilayah perbatasan Kota Malang.
Berdasarkan hasil analisis terhadap profil kendaraan dan pola distribusi, petugas berhasil mengidentifikasi minibus berwarna putih yang menjadi target operasi. Kendaraan tersebut terdeteksi melintas dari arah Pakis menuju Arjosari. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan di Jalan Teluk Cendrawasih, Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek King Garet yang dilekati pita cukai yang diduga palsu. Total barang bukti yang diamankan mencapai 10 karton atau setara dengan 8.000 bungkus, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 160.000 batang rokok.
Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp237,6 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp119,36 juta. Selanjutnya, seluruh barang bukti beserta sarana pengangkut telah diamankan untuk dilakukan penelitian dan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Ia menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dan menjaga iklim usaha yang sehat.
“Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat. Penindakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat,” tegasnya. (ipo)








