INDOPOSCO.ID – DPR RI menegaskan bahwa ketentuan mengenai penetapan status dan tingkat bencana dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dirumuskan secara konstitusional.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sarifuddin Sudding mewakili DPR RI dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi yang dibacakan oleh Sarifuddin Sudding dari Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Dalam keterangannya, DPR RI menjelaskan bahwa pembentukan UU Penanggulangan Bencana dilatarbelakangi oleh tingginya intensitas serta kompleksitas bencana yang terjadi di Indonesia, khususnya pada periode 1997 hingga 2005. Sejumlah peristiwa besar seperti gempa bumi dan tsunami Aceh tahun 2004 serta gempa di Nias dan Simeulue tahun 2005 menjadi momentum penting perlunya sistem penanggulangan bencana yang lebih komprehensif, terstruktur, dan berorientasi pada mitigasi.
DPR RI menilai, kehadiran undang-undang tersebut merupakan upaya menghadirkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terpadu dan berkelanjutan, tidak hanya berfokus pada penanganan darurat, tetapi juga mencakup aspek pencegahan, kesiapsiagaan, rehabilitasi, hingga rekonstruksi.
Lebih lanjut, DPR RI menegaskan bahwa pengaturan mengenai penetapan status dan tingkat bencana sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana telah memuat parameter yang jelas, rasional, dan terukur. Indikator tersebut meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.
Menurut DPR RI, penggunaan frasa yang bersifat limitatif dalam ketentuan tersebut menunjukkan bahwa seluruh indikator wajib dipertimbangkan secara komprehensif dan tidak dapat dipilih secara parsial.
“Dengan demikian, penetapan status bencana tidak dilakukan secara subjektif, melainkan berdasarkan ukuran yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Politisi Fraksi PAN ini.
DPR RI juga menjelaskan bahwa mekanisme penetapan status keadaan darurat bencana dirancang sebagai proses berbasis data faktual. Proses ini diawali dengan pengkajian cepat dan tepat yang dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Hasil pengkajian tersebut menjadi dasar bagi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam menetapkan status dan tingkatan bencana berada pada level kabupaten/kota, provinsi, atau nasional.
“Penetapan tersebut memiliki implikasi penting terhadap sistem komando, mobilisasi sumber daya, penggunaan anggaran negara maupun daerah, serta pemberlakuan berbagai kemudahan akses dalam penanganan darurat,” jelas Anggota Komisi III DPR RI itu.
“Penetapan status keadaan darurat bencana merupakan keputusan kebijakan pemerintahan (policy decision) yang harus didasarkan pada data faktual serta analisis yang komprehensif,” demikian disampaikan Sarifuddin.
Selain itu, DPR RI berpandangan bahwa pendelegasian pengaturan lebih lanjut terkait penetapan status dan tingkat bencana kepada Peraturan Presiden merupakan bentuk delegasi yang sah dan lazim dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Delegasi tersebut dinilai penting untuk mengakomodasi kebutuhan pengaturan yang bersifat teknis dan operasional, sekaligus memberikan fleksibilitas, kecepatan, dan responsivitas dalam menghadapi situasi darurat yang dinamis. Dalam konteks kebencanaan, langkah ini juga diperlukan untuk memastikan pemerintah dapat mengambil tindakan cepat, termasuk langkah-langkah luar biasa dalam rangka melindungi masyarakat.
DPR RI juga menegaskan bahwa tidak terdapat kekosongan hukum dalam pelaksanaan ketentuan tersebut. Hal ini karena berbagai aspek teknis, termasuk mekanisme pengkajian cepat dan penetapan status darurat bencana, telah diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah serta pedoman operasional yang diterbitkan oleh BNPB.
Lebih lanjut, DPR RI menilai bahwa usulan perubahan norma sebagaimana diajukan oleh para pemohon berpotensi mengaburkan kepastian hukum. Perubahan terhadap frasa yang bersifat limitatif dinilai dapat membuka ruang diskresi yang terlalu luas dan berpotensi menimbulkan subjektivitas dalam penetapan status bencana. (dil)








