INDOPOSCO.ID – Menjelang pemberlakuan penuh mandatori halal pada 18 Oktober 2026, kinerja layanan publik di sektor jaminan produk halal dinilai menunjukkan lompatan signifikan. Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW) secara terbuka memuji transformasi kerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang dinilai semakin gesit, responsif, dan inklusif bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
IBSW menilai, perubahan tersebut tidak lepas dari kepemimpinan Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, yang dianggap berhasil menggerakkan seluruh jajaran untuk turun langsung ke lapangan melakukan sosialisasi masif.
Chairman IBSW, Nova Andika, menyebut aktivitas sosialisasi yang dilakukan BPJPH bahkan menyasar pasar tradisional hingga hari libur, seperti yang terlihat dalam kunjungan ke Pasar Kramat Jati baru-baru ini.
“Kami melihat ada komitmen luar biasa dari Babe Haikal dan seluruh jajaran BPJPH. Ini bukti bahwa negara hadir mendampingi masyarakat,” ujar Nova dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, dukungan kebijakan dari Presiden Prabowo Subianto berupa alokasi 1,35 juta sertifikat halal gratis pada 2026 menjadi wujud nyata keberpihakan negara kepada UMK, yang diimplementasikan BPJPH secara efektif melalui program SEHATI.
Data real-time per 6 April 2026 menunjukkan, dari total 1.349.999 kuota provinsi yang disediakan, sebanyak 572.243 sertifikat telah terserap pelaku usaha di berbagai daerah.
“Serapan lebih dari 572 ribu di awal tahun ini adalah prestasi besar. Ini menunjukkan mesin birokrasi BPJPH bekerja sangat optimal dan masyarakat percaya pada sistem sertifikasi halal saat ini,” tegas Nova.
IBSW juga mengingatkan masih tersedia 777.756 kuota provinsi yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha sebelum tenggat 17 Oktober 2026.
“Kami mengajak UMK tidak menunggu menit terakhir. Dengan kepemimpinan yang terbuka seperti sekarang, prosesnya jauh lebih mudah,” tambahnya.
Apresiasi juga diberikan terhadap kebijakan teknis BPJPH melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 yang memungkinkan pelaku usaha seperti Warteg, Warung Sunda, Warung Padang, dan sejenisnya memperoleh sertifikat halal secara gratis sejak Juli 2025.
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan konkret pemerintah terhadap usaha kecil agar dapat meningkatkan kualitas produk tanpa terbebani biaya sertifikasi.
Dengan sisa kuota yang masih besar dan waktu yang kian mendekati Oktober 2026, IBSW menilai keberhasilan program wajib halal sangat ditentukan oleh konsistensi sosialisasi dan kemudahan akses layanan yang saat ini telah dibangun BPJPH. (ibs)








