INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang ratusan juta rupiah usai menggeledah kediaman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono di Bandung. Penggeledahan itu dilakukan terkait pengembangan kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, bahwa kegiatan penggeledahan di rumah yang bersangkutan, yakni inisial ONS telah dilakukan sesuai dengan prosedur.
“Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan saudara ONS,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Penyidik lembaga antirasuah tersebut sudah menunjukkan administrasi penyidikannya. Selain itu, penggeledahan di kediaman politikus PDIP itu dilakukan secara terbuka.
“Pada saat penggeledahan didampingi dan disaksikan oleh istri saudara ONS, pihak keluarga, serta perangkat lingkungan setempat,” tutur Budi Prasetyo.
Seluruh rangkaian penggeledahan telah dilakukan berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah diubah sesuai Pasal 113 ayat 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Mengenai rekaman CCTV, penyidik menegaskan tidak melakukan pencabutan atau pemutusan arus. Pihak keluargalah yang mematikan perangkat tersebut, sementara penyidik sebatas melakukan pemeriksaan.
“Setelah melakukan pengecekan atas CCTV, Penyidik juga tidak melakukan penyitaan atas CCTV tersebut,” jelas Budi Prasetyo.
KPK sebelumnya telah memeriksa Ono Surono dalam kasus tersebut. Di sisi lain, Ade Kuswara diketahui terjaring OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 18 Desember 2025 bersama sembilan orang lainnya. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang Kepala Desa Sukadami, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Kasus itu menggunakan modus ijon proyek, Ade Kuswara diduga secara rutin meminta setoran kepada pengusaha untuk paket proyek di Kabupaten Bekasi periode 2024–2025. Nilai suap dalam dakwaan mencapai Rp11,4 miliar hingga Rp14,2 miliar. (dan)








