• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Bawa Minuman Beralkohol dari Luar Negeri, Ini Batasannya!

Dilianto - Editor Dilianto -
Kamis, 2 April 2026 - 21:12
in Internasional
Ilustrasi pemeriksaan barang bawan penumpang di bandara. Foto: Dokumen Bea Cukai

Ilustrasi pemeriksaan barang bawan penumpang di bandara. Foto: Dokumen Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Awal Maret 2026, Petugas Bea Cukai Telukbayur menemukan seorang penumpang penerbangan internasional yang membawa 3 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari luar negeri. Faktanya, jumlah tersebut melebihi ketentuan pembebasan yang berlaku, yakni maksimal 1 liter per orang.

Sempat ramai di media sosial, kasus ini seharusnya menjadi pengingat, penting bagi para pelaku perjalanan internasional untuk memahami aturan pembawaan barang kena cukai, agar tidak mengalami kendala saat tiba di Indonesia. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025.

BacaJuga:

Gertak Balik Trump, Militer Iran Ancam Hancurkan Aset AS di Timur Tengah

DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel, Diskriminatif terhadap Palestina dan Langgar HAM

Indeks Harga Pangan Dunia Naik 2,4 Persen, Dipicu Ketegangan di Timur Tengah

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat. “Pengaturan ini dilakukan agar konsumsi dan peredaran barang kena cukai tetap terkendali serta tidak menimbulkan dampak negatif,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Barang kena cukai (BKC) sendiri merupakan barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus, seperti konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya diawasi. Contoh BKC meliputi hasil tembakau seperti rokok dan cerutu, etil alkohol atau etanol, serta minuman mengandung etil alkohol seperti bir, anggur, dan arak.

Untuk MMEA, pemerintah memberikan pembebasan cukai bagi penumpang dengan batas maksimal 1 liter per orang dewasa berusia 21 tahun ke atas. Sementara itu, bagi awak sarana pengangkut, batas pembebasan jauh lebih kecil, yaitu maksimal 350 mililiter. “Pembatasan ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan barang yang masuk tetap dalam batas wajar konsumsi pribadi,” jelas Budi.

Selain MMEA, terdapat juga ketentuan pembawaan BKC lainnya, khususnya hasil tembakau. Penumpang dewasa diperbolehkan membawa hingga 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris. Untuk rokok elektrik, batasannya juga telah ditentukan, baik dalam bentuk padat maupun cair.

Sementara itu, awak sarana pengangkut memiliki batas yang lebih kecil, seperti 40 batang sigaret atau 10 batang cerutu. Jika membawa lebih dari satu jenis hasil tembakau, maka pembebasan cukai diberikan secara proporsional.

Budi menegaskan, kelebihan dari jumlah yang diperbolehkan tidak dapat diselesaikan dengan pembayaran bea masuk atau pungutan lainnya. “Atas kelebihan tersebut akan langsung dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai, sehingga masyarakat perlu benar-benar memperhatikan batasan yang ada,” ungkapnya.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan yang berlaku sebelum bepergian ke luar negeri. Informasi lengkap terkait ketentuan pembawaan barang kena cukai dapat diakses melalui https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-34-tahun-2025 atau melalui FAQ yang telah disediakan pada laman resmi Bea Cukai pada https://www.beacukai.go.id/barang-penumpang.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih proaktif mencari informasi agar tidak mengalami kendala saat kembali ke Indonesia,” tambah Budi.

Dengan memahami aturan ini, diharapkan setiap penumpang dan awak sarana pengangkut dapat berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas barang yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (ipo)

Tags: Bea CukaiMinuman BeralkoholMMEA

Berita Terkait.

Gertak Balik Trump, Militer Iran Ancam Hancurkan Aset AS di Timur Tengah
Internasional

Gertak Balik Trump, Militer Iran Ancam Hancurkan Aset AS di Timur Tengah

Jumat, 3 April 2026 - 23:36
DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel, Diskriminatif terhadap Palestina dan Langgar HAM
Internasional

DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel, Diskriminatif terhadap Palestina dan Langgar HAM

Jumat, 3 April 2026 - 23:05
Indeks Harga Pangan Dunia Naik 2,4 Persen, Dipicu Ketegangan di Timur Tengah
Internasional

Indeks Harga Pangan Dunia Naik 2,4 Persen, Dipicu Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 3 April 2026 - 22:46
jet
Internasional

IRGC Sebut Telah Jatuhkan Jet F-35 AS untuk Kedua Kalinya

Jumat, 3 April 2026 - 15:52
trump
Internasional

Ancam Infrastruktur Sipil, Trump Disebut Alami Kebingungan Internal

Jumat, 3 April 2026 - 14:04
randy
Internasional

Jenderal Senior AS Pensiun Dini di Tengah Ambisi Pete Hegseth Gempur Iran

Jumat, 3 April 2026 - 12:12

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.