INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti potensi ketidakpastian hukum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan yang saat ini tengah dibahas bersama pemerintah. Ia menilai terdapat inkonsistensi prinsip dasar yang berpotensi memicu multitafsir dalam implementasinya di lapangan.
Dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Hukum di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026), Rieke mengungkapkan bahwa RUU tersebut di satu sisi menganut asas kewarganegaraan tunggal, namun di sisi lain membuka ruang bagi kewarganegaraan ganda.
“Ini bisa berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan multitafsir,” ujarnya.
Rieke juga menyoroti pengaturan kewarganegaraan ganda tertentu yang dinilai masih terlalu abstrak, khususnya terkait kriteria seperti “berjasa luar biasa” dan “kepentingan strategis negara”. Menurutnya, tanpa parameter yang jelas dan terukur, ketentuan tersebut berisiko disalahgunakan.
“Ini bisa berbahaya karena berpotensi dipolitisasi atau bahkan diperjualbelikan,” tegasnya.
Ia mencontohkan persoalan kewarganegaraan yang dialami pekerja migran Indonesia di Malaysia, terutama dalam momentum politik seperti pemilu, sebagai indikasi lemahnya pengaturan yang ada saat ini.
Selain itu, Rieke menilai mekanisme penanganan warga tanpa kewarganegaraan (stateless) masih belum memiliki standar pembuktian yang kuat. Kondisi ini dinilai kontradiktif dan berpotensi merugikan kelompok yang justru membutuhkan perlindungan negara.
Di sisi lain, ia juga mengkritisi proses pemberian kewarganegaraan kepada warga negara asing (WNA) yang dinilai terlalu birokratis dan berlapis. Proses yang melibatkan banyak lembaga tanpa kejelasan batas waktu dan mekanisme akuntabilitas tersebut dinilai membuka celah maladministrasi.
Tak hanya itu, kebijakan terhadap diaspora Indonesia juga disebut masih bersifat administratif dan belum mencerminkan strategi nasional yang komprehensif untuk mengoptimalkan kontribusi mereka dalam pembangunan.
Sebagai rekomendasi, Rieke mendorong agar Indonesia tetap mempertahankan asas kewarganegaraan tunggal dengan pengecualian yang sangat terbatas dan selektif. Ia juga menekankan pentingnya penyusunan kriteria kewarganegaraan ganda yang objektif, transparan, dan berbasis mekanisme profesional yang independen.
Selain itu, ia mengusulkan penguatan perlindungan bagi kelompok stateless melalui standar pembuktian yang jelas serta mekanisme banding administratif. Proses pengajuan kewarganegaraan juga dinilai perlu disederhanakan melalui sistem terpadu lintas lembaga dengan batas waktu yang pasti.
Rieke turut mendorong penyusunan kebijakan diaspora yang berbasis kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional, serta penambahan norma pengaman untuk mencegah praktik komersialisasi kewarganegaraan.
“Transparansi dan akuntabilitas harus dipastikan dalam setiap proses pemberian status kewarganegaraan,” pungkas politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut. (dil)








