• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Legilsator DPR Soroti RUU Kewarganegaraan: Potensi Multitafsir hingga Celah Politisasi

Dilianto - Editor Dilianto -
Selasa, 31 Maret 2026 - 06:06
in Nasional
rieke

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Hukum di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026). Foto: Biro Pemberitaan DPR RI/Runi/Karisma

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti potensi ketidakpastian hukum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan yang saat ini tengah dibahas bersama pemerintah. Ia menilai terdapat inkonsistensi prinsip dasar yang berpotensi memicu multitafsir dalam implementasinya di lapangan.

Dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Hukum di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026), Rieke mengungkapkan bahwa RUU tersebut di satu sisi menganut asas kewarganegaraan tunggal, namun di sisi lain membuka ruang bagi kewarganegaraan ganda.

BacaJuga:

KKP Hentikan Sementara Operasional UPI di Denpasar untuk Lindungi Tahura Ngurah Rai

Momentum Libur Hari Raya Tunjukan Pergerakan Wisnus Meski Pertumbuhan Ekonomi Melambat

Wamen Isyana: Kemendukbangga Hadirkan Program Prioritas Dukung Perempuan melalui GATI dan Tamasya

“Ini bisa berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan multitafsir,” ujarnya.

Rieke juga menyoroti pengaturan kewarganegaraan ganda tertentu yang dinilai masih terlalu abstrak, khususnya terkait kriteria seperti “berjasa luar biasa” dan “kepentingan strategis negara”. Menurutnya, tanpa parameter yang jelas dan terukur, ketentuan tersebut berisiko disalahgunakan.

“Ini bisa berbahaya karena berpotensi dipolitisasi atau bahkan diperjualbelikan,” tegasnya.

Ia mencontohkan persoalan kewarganegaraan yang dialami pekerja migran Indonesia di Malaysia, terutama dalam momentum politik seperti pemilu, sebagai indikasi lemahnya pengaturan yang ada saat ini.

Selain itu, Rieke menilai mekanisme penanganan warga tanpa kewarganegaraan (stateless) masih belum memiliki standar pembuktian yang kuat. Kondisi ini dinilai kontradiktif dan berpotensi merugikan kelompok yang justru membutuhkan perlindungan negara.

Di sisi lain, ia juga mengkritisi proses pemberian kewarganegaraan kepada warga negara asing (WNA) yang dinilai terlalu birokratis dan berlapis. Proses yang melibatkan banyak lembaga tanpa kejelasan batas waktu dan mekanisme akuntabilitas tersebut dinilai membuka celah maladministrasi.

Tak hanya itu, kebijakan terhadap diaspora Indonesia juga disebut masih bersifat administratif dan belum mencerminkan strategi nasional yang komprehensif untuk mengoptimalkan kontribusi mereka dalam pembangunan.

Sebagai rekomendasi, Rieke mendorong agar Indonesia tetap mempertahankan asas kewarganegaraan tunggal dengan pengecualian yang sangat terbatas dan selektif. Ia juga menekankan pentingnya penyusunan kriteria kewarganegaraan ganda yang objektif, transparan, dan berbasis mekanisme profesional yang independen.

Selain itu, ia mengusulkan penguatan perlindungan bagi kelompok stateless melalui standar pembuktian yang jelas serta mekanisme banding administratif. Proses pengajuan kewarganegaraan juga dinilai perlu disederhanakan melalui sistem terpadu lintas lembaga dengan batas waktu yang pasti.

Rieke turut mendorong penyusunan kebijakan diaspora yang berbasis kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional, serta penambahan norma pengaman untuk mencegah praktik komersialisasi kewarganegaraan.

“Transparansi dan akuntabilitas harus dipastikan dalam setiap proses pemberian status kewarganegaraan,” pungkas politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut. (dil)

Tags: DPR RIKomisi XIIIRUU Kewarganegaraan

Berita Terkait.

Petugas
Nasional

KKP Hentikan Sementara Operasional UPI di Denpasar untuk Lindungi Tahura Ngurah Rai

Jumat, 10 April 2026 - 04:30
Penumpang
Nasional

Momentum Libur Hari Raya Tunjukan Pergerakan Wisnus Meski Pertumbuhan Ekonomi Melambat

Jumat, 10 April 2026 - 02:18
Ratu-Ayu
Nasional

Wamen Isyana: Kemendukbangga Hadirkan Program Prioritas Dukung Perempuan melalui GATI dan Tamasya

Jumat, 10 April 2026 - 00:46
Penggilingan
Nasional

Gabah Turun Akibat Ratusan Hektar Sawah Rusak, Pekerja Penggilingan Padi Pakuhaji Audiensi ke DPR

Kamis, 9 April 2026 - 23:45
Anugerah
Nasional

Hijau Makin Dominan, PLN NP Lampaui KPI PROPER 2025

Kamis, 9 April 2026 - 22:24
Rini
Nasional

Menteri PANRB: Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kamis, 9 April 2026 - 21:23

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.