INDOPOSCO.ID – Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, menyatakan bahwa pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus menjadi cerminan sikap politik Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan hukum.
Ia menyebut ada 2 perkembangan krusial terkait kasus ini. Pertama, Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo telah mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab komando setelah 4 anak buahnya di Detasemen Markas (Denma) BAIS diduga terlibat dalam kasus tersebut, sebagaimana diumumkan TNI pada 25 Maret 2026. Posisi Yudi kemudian digantikan oleh Mayjen TNI Achmad Rizal Ramdhani.
Kedua, terdapat kesan melemahnya proses penyidikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sebelumnya, Polri telah secara cepat dan proaktif melaksanakan instruksi Presiden dengan mengungkap identitas dua terduga pelaku langsung dengan inisial BHW dan MAK melalui analisis ilmiah CCTV serta keterangan saksi.
Namun, hasil ini berbeda dengan versi tersangka yang diumumkan TNI, yaitu empat anggota BAIS dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES yang kini sedang diperiksa di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. “Perkembangan tersebut merupakan polemik yang sangat mengkhawatirkan bagi penegakan hukum,” ujar Hendardi dalam keterangan, Minggu (29/3/2026).
“Presiden Prabowo tidak memiliki pilihan lain selain membentuk TGPF untuk mengungkapkan kebenaran secara terang benderang,” sambung Hendardi.
Ia menambahkan, bahwa TGPF harus dibentuk oleh Presiden dengan melibatkan penyidik dan investigator independen, termasuk pakar hukum, akademisi, dan masyarakat sipil. Tim tersebut juga perlu diberikan jaminan akses yang kuat dan luas untuk penyelidikan.
“Tujuannya untuk memulihkan kepercayaan publik serta mengungkap kasus secara holistik, termasuk mengklarifikasi rentang komando dan tanggung jawab yang ada jika terdapat keterlibatan BAIS,” terangnya.
“Pada akhirnya, hasil kerja TGPF harus ditindaklanjuti di peradilan umum, bukan peradilan koneksitas atau militer,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Maret 2026 telah memberikan perintah kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus ini secara objektif, terbuka, dan secepatnya.
Hendardi menegaskan bahwa kehendak politik untuk menegakkan hukum sesuai perintah tersebut hanya dapat terwujud melalui pembentukan TGPF. “Jika tidak, publik berhak menganggap perintah Presiden hanya sebatas omon-omon,” ungkapnya. (nas)








