• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PP Tunas Resmi Berlaku, Wamenkomdigi Ingatkan Sanksi bagi Platform yang Tak Patuh

Dilianto - Editor Dilianto -
Minggu, 29 Maret 2026 - 07:07
in Nasional
angga

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) RI, Angga Raka Prabowo, mengingatkan seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas yang resmi berlaku mulai Sabtu, 28 Maret 2026.

Aturan yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto tersebut mengatur pelindungan anak dalam penggunaan sistem elektronik, termasuk pembatasan akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.

BacaJuga:

Isu BBM Naik 1 April Dibantah! Dasco: Harga Tetap, Masyarakat Diminta Tak Panik

Komisi II Dukung 552 Pemda Terlibat Implementasi PP Tunas

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

“Di dalam aturan, kami sudah terapkan sanksi mulai dari denda hingga yang paling berat adalah penutupan layanan platform digital,” tegas Angga Raka saat ditemui di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (27/3/2026).

Ia menjelaskan, Kementerian Komunikasi dan Digital telah memantau sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi bagi anak-anak. Setidaknya terdapat 10 PSE yang masuk kategori tersebut, khususnya terkait potensi dampak negatif terhadap pengguna di bawah usia 16 tahun.

Menurut Angga, pemerintah telah menjalin komunikasi dengan platform-platform tersebut agar segera menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku.

“Kami berharap mereka patuh terhadap aturan ini demi melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital,” ujarnya.

Dalam kunjungan kerjanya di Pelabuhan Bakauheni, Angga juga meninjau kondisi jaringan dan frekuensi telekomunikasi selama puncak arus balik. Ia turut berdialog dengan para orang tua terkait penerapan PP Tunas.

Hasilnya, mayoritas orang tua menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Bahkan, anak-anak yang ditemui berusia sekitar 12 hingga 13 tahun mengaku memahami tujuan pembatasan penggunaan media sosial.

“Artinya, kita memang ingin memastikan anak-anak Indonesia menggunakan media sosial pada saat yang tepat dan siap,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Komdigi Meutya Hafid, mengungkapkan baru dua platform media sosial yang sepenuhnya mematuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.

“Teman-teman sekalian ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan yaitu yang pertama adalah platform X dan platform Bigo Live,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Jumat (27/3/2026) malam.

Platform X disebut telah mengubah batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026. Selain itu, X juga berkomitmen menonaktifkan akun yang tidak sesuai dengan panduan komunitas mulai 28 Maret 2026.

Sementara itu, Bigo Live dinilai kooperatif penuh setelah menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun ke atas, dari sebelumnya 13 tahun. Perubahan tersebut tercantum dalam kebijakan pengguna dan keamanan platform.

Bigo Live juga telah memperbarui klasifikasi usia di toko aplikasi seperti App Store dan Google Play Store menjadi 18+, serta menyiapkan sistem penyaringan pengguna berdasarkan usia.

“Mereka juga sudah melaporkan akan menerapkan sistem moderasi berlapis dengan menggunakan kecerdasan artifisial dan juga verifikasi oleh manusia untuk mengecek akun di bawah usia 18 tahun,” jelas Meutya.

Hingga 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB, baru kedua platform tersebut yang memenuhi sepenuhnya ketentuan PP Tunas. Sementara TikTok dan Roblox masih dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian.

Adapun empat platform lainnya, yakni Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube, dinyatakan belum memenuhi ketentuan dalam PP Tunas.

PP Tunas sendiri diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025, dengan tujuan mengatur tata kelola platform digital agar lebih aman bagi anak-anak.

Aturan ini diharapkan dapat melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital, seperti perundungan siber, penipuan, hingga paparan konten negatif.

Sebagai aturan turunan, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik mencantumkan batas usia layanan serta melakukan penilaian risiko terhadap fitur yang disediakan.

Meutya menegaskan, aturan ini resmi berlaku mulai 28 Maret 2026 dan akan membatasi akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi, termasuk delapan platform utama yang telah ditetapkan pemerintah. Yaitu, YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. (dil)

Tags: komdigimedia sosialPP Tunas

Berita Terkait.

Isu BBM Naik 1 April Dibantah! Dasco: Harga Tetap, Masyarakat Diminta Tak Panik
Nasional

Isu BBM Naik 1 April Dibantah! Dasco: Harga Tetap, Masyarakat Diminta Tak Panik

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:29
Isu BBM Naik 1 April Dibantah! Dasco: Harga Tetap, Masyarakat Diminta Tak Panik
Nasional

Komisi II Dukung 552 Pemda Terlibat Implementasi PP Tunas

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:55
Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026
Nasional

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:47
Beli Obat Lebih Mudah melalui Super Apps BRImo, Hadirkan Layanan Pesanan Obat Antar ke Rumah
Nasional

Mengenal Desa BRILian Sumowono, Desa Sayur yang Tumbuh dan Berinovasi Bersama BRI

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:17
Perlindungan Remaja di Era Digital Jadi Sorotan, Begini Respons Pemerintah 
Nasional

Pembatasan Pusat UTBK Seleksi SNBT, Ketum SNPMB: Kami Ingin Cegak Praktik Perjokian 

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:05
Perlindungan Remaja di Era Digital Jadi Sorotan, Begini Respons Pemerintah 
Nasional

Wamenkop Dorong Koperasi TCI Sinergi dengan Kopdes Merah Putih di Tengah Kinerja yang Solid

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:33

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1067 shares
    Share 427 Tweet 267
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.