INDOPOSCO.ID – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) RI, Angga Raka Prabowo, mengingatkan seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas yang resmi berlaku mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
Aturan yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto tersebut mengatur pelindungan anak dalam penggunaan sistem elektronik, termasuk pembatasan akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.
“Di dalam aturan, kami sudah terapkan sanksi mulai dari denda hingga yang paling berat adalah penutupan layanan platform digital,” tegas Angga Raka saat ditemui di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (27/3/2026).
Ia menjelaskan, Kementerian Komunikasi dan Digital telah memantau sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi bagi anak-anak. Setidaknya terdapat 10 PSE yang masuk kategori tersebut, khususnya terkait potensi dampak negatif terhadap pengguna di bawah usia 16 tahun.
Menurut Angga, pemerintah telah menjalin komunikasi dengan platform-platform tersebut agar segera menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku.
“Kami berharap mereka patuh terhadap aturan ini demi melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital,” ujarnya.
Dalam kunjungan kerjanya di Pelabuhan Bakauheni, Angga juga meninjau kondisi jaringan dan frekuensi telekomunikasi selama puncak arus balik. Ia turut berdialog dengan para orang tua terkait penerapan PP Tunas.
Hasilnya, mayoritas orang tua menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Bahkan, anak-anak yang ditemui berusia sekitar 12 hingga 13 tahun mengaku memahami tujuan pembatasan penggunaan media sosial.
“Artinya, kita memang ingin memastikan anak-anak Indonesia menggunakan media sosial pada saat yang tepat dan siap,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Komdigi Meutya Hafid, mengungkapkan baru dua platform media sosial yang sepenuhnya mematuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.
“Teman-teman sekalian ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan yaitu yang pertama adalah platform X dan platform Bigo Live,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Jumat (27/3/2026) malam.
Platform X disebut telah mengubah batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026. Selain itu, X juga berkomitmen menonaktifkan akun yang tidak sesuai dengan panduan komunitas mulai 28 Maret 2026.
Sementara itu, Bigo Live dinilai kooperatif penuh setelah menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun ke atas, dari sebelumnya 13 tahun. Perubahan tersebut tercantum dalam kebijakan pengguna dan keamanan platform.
Bigo Live juga telah memperbarui klasifikasi usia di toko aplikasi seperti App Store dan Google Play Store menjadi 18+, serta menyiapkan sistem penyaringan pengguna berdasarkan usia.
“Mereka juga sudah melaporkan akan menerapkan sistem moderasi berlapis dengan menggunakan kecerdasan artifisial dan juga verifikasi oleh manusia untuk mengecek akun di bawah usia 18 tahun,” jelas Meutya.
Hingga 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB, baru kedua platform tersebut yang memenuhi sepenuhnya ketentuan PP Tunas. Sementara TikTok dan Roblox masih dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian.
Adapun empat platform lainnya, yakni Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube, dinyatakan belum memenuhi ketentuan dalam PP Tunas.
PP Tunas sendiri diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025, dengan tujuan mengatur tata kelola platform digital agar lebih aman bagi anak-anak.
Aturan ini diharapkan dapat melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital, seperti perundungan siber, penipuan, hingga paparan konten negatif.
Sebagai aturan turunan, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik mencantumkan batas usia layanan serta melakukan penilaian risiko terhadap fitur yang disediakan.
Meutya menegaskan, aturan ini resmi berlaku mulai 28 Maret 2026 dan akan membatasi akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi, termasuk delapan platform utama yang telah ditetapkan pemerintah. Yaitu, YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. (dil)









