INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan masih menyelidiki dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait seorang ibu yang diduga tega menjual anaknya berinisial MT setelah dilaporkan suaminya, Anto, di SPKT Polda Sulsel pada awal Maret 2026.
“Iya benar (ada pelaporan). Kami belum dapat memberikan keterangan banyak. Biarkan kami bekerja maksimal dulu. Kami tidak ingin terduga pelaku menyembunyikan diri dan kabur,” kata Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum PPA dan PPO Polda Sulsel, Kompol Zaki Zungkar, saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Kamis.
Sejauh ini, tim masih melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan tersebut untuk mendapatkan titik terang dalam mengungkap dugaan jaringan sindikat TPPO di Sulawesi Selatan.
Ayah korban, Anto, sebelumnya telah melaporkan kejadian tersebut dengan nomor laporan: LP/B/248/III/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN pada 3 Maret 2026 di Kantor Polda Sulsel.
Pelapor Anto (40) melaporkan istrinya MT (34) atas dugaan penjualan empat orang anak, yakni tiga anak kandungnya yang masih kecil dan bayi, serta satu keponakannya.
Ia memiliki lima anak, terdiri dari tiga anak kandung dan dua anak sambung dari pernikahannya dengan terduga pelaku MT. Dua anak kandungnya serta satu bayi kini tidak diketahui keberadaannya.
Kecurigaan muncul ketika ia menyadari ketiga anaknya tidak berada di rumah. Ia menduga istrinya bersama mertuanya bekerja sama memperdagangkan anak-anak tersebut kepada orang lain.
Sebelum kejadian, istrinya sempat berpamitan pergi ke rumah orang tuanya dengan alasan menghindari sakit karena musim hujan. Namun setelah sepekan, ia tidak kunjung kembali.
Merasa curiga, pelapor mendatangi rumah mertuanya, namun istri, anak-anak, dan mertuanya sudah tidak berada di lokasi tersebut.
“Saya sudah desak pulang, tapi dia tidak mau. Saya datang ke rumah mertua, tapi istri dan anak-anak saya sudah tidak ada,” tuturnya.
Dari informasi Ketua RT setempat, anak yang sebelumnya masih dalam kandungan diduga telah “dipesan” seseorang dan telah diberikan uang panjar sebesar Rp1,8 juta.
“Saya dengar itu dari pak RT, katanya yang sudah panjar itu datang setelah anak lahir, tapi cekcok karena bayi belum diberikan. Menurut saya dia sudah jual, sudah dua bulan saya tidak pernah ketemu anak saya,” ujarnya.
Selain itu, pelapor juga menduga dua anak lainnya mengalami hal serupa. Bahkan bayi dari keluarga iparnya diduga telah diambil seseorang setelah dilahirkan dengan nilai sekitar Rp8 juta.
Namun demikian, informasi tersebut masih belum dapat dipastikan kebenarannya. Terduga MT sebelumnya juga pernah menyampaikan bahwa ada orang yang langsung mengambil bayi dari keluarganya setelah lahir.
Pelapor berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut serta menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang tersebut. (bro)








