• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

MAKI Minta Komisi III DPR Bentuk Panja Usut Pengalihan Penahanan Yaqut

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 26 Maret 2026 - 20:33
in Headline
MAKI melayangkan surat permohonan pembentukan Panja Komisi III DPR RI terhadap KPK untuk mengusut pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas yang dikirimkan secara daring melalui website DPR RI, Kamis (26/3/2026) ANTARA/HO-MAKI

MAKI melayangkan surat permohonan pembentukan Panja Komisi III DPR RI terhadap KPK untuk mengusut pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas yang dikirimkan secara daring melalui website DPR RI, Kamis (26/3/2026) ANTARA/HO-MAKI

Share on FacebookShare on Twitter
INDOPOSCO.ID – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melayangkan permohonan pembentukan panitia kerja Komisi III DPR RI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut pengalihan tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, mengatakan langkah koreksi lembaganya terhadap KPK terus berlanjut meskipun lembaga tersebut telah mengalihkan penahanan Yaqut Cholil kembali ke rutan.

“Kalau istilah anak-anak, tidak semudah itu Ferguso,” ujar Boyamin.

BacaJuga:

Ahli Ranjau Laut PBB Pesimistis Krisis Selat Hormuz Bisa segera Diatasi

Satu Anggota TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Tidak Ditahan

Pelarian “The Doctor” Berakhir di atas Ranjang, Buronan Kakap Ini Diringkus di Penang

Menurut dia, meskipun Gus Yaqut telah dikembalikan ke rutan, namun peristiwa tersebut telah terjadi pengalihan tahanan rumah secara sembunyi-sembunyi dan berbagai penyimpangan lainnya sehingga tetap diperlukan Panja DPR guna memotret secara utuh atas dugaan penyimpangan sekaligus rekomendasi perbaikan.

“Panja dibutuhkan, terutama untuk membongkar dugaan intervensi dari pihak luar KPK, sebagaimana juga telah dilontarkan oleh Prof. Mahfud MD dalam unggahan media sosialnya,” katanya.

Dia mengatakan MAKI telah melayangkan surat permohonan pembentukan panja Komisi III DPR RI tersebut siang tadi.

Selain itu, MAKI juga telah menyurati Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK dalam pengalihan tahanan Yaqut Cholil.

“Hari ini MAKI telah berkirim surat ke Komisi III DPR RI melalui jalur online website DPR RI. Kemarin (Rabu, red) pelaporan ke Dewas KPK,” ujarnya.

Menurut Boyamin, Panja DPR tetap diperlukan sebagai pengawas eksternal, sebagai wakil rakyat yang bisa dianggap atasan KPK yang dapat memotong anggaran jika lembaga antirasuah tersebut berkinerja buruk.

“Panja Komisi III DPR ini guna melengkapi pelaporan kepada Dewas Pengawas KPK,” katanya.

Dalam suratnya, hal yang menjadi pokok permohonan MAKI, di antaranya pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan tahanan rumah Yaqut Cholil dan tidak melaporkan intervensi tersebut kepada Dewan Pengawasan KPK.

Dugaan ini, kata dia, mengacu yurisprudensi etik putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari Ketua Mahkamah Konstitusi dengan alasan membiarkan dan/atau memberikan kesempatan pihak luar melakukan intervensi terhadap proses persidangan perkara Nomor 90/PUU/2023.

Pokok permohonan lainnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan tersangka Yaqut Cholil dalam keadaan sehat saat dialihkan penahanannya menjadi tahanan rumah (bukan dalam keadaan sakit).

Keterangan ini bertentangan dengan keterangan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur yang menyatakan Yaqut Cholil dalam keadaan sakit gerd (asam lambung) dan asma.

“Pokok ketiga yang paling penting,” ujarnya.

Deputi Penindakan KPK Asep Guntur, kata dia, tidak melakukan tes dan cek kesehatan melalui dokter yang kompeten dalam memerintahkan pengalihan tahanan rumah tersangka Yaqut Cholil.

“Nyatanya baru belakangan Asep Guntur menyatakan Gus Yaqut menderita sakit gerd dan asma,” katanya.

Seharusnya, sambung dia, Yaqut Cholil dilakukan tes kesehatan sebelum dilakukan pengalihan tahanan rumah karena jika terjadi sesuatu terkait kesehatannya saat ditahan rumah maka hal ini akan menjadi tanggungjawab KPK. Belakangan ketahuan Yaqut Cholil menderita sakit gerd dan asma yang berpotensi anfal.

MAKI juga menduga pengalihan penahanan tersebut tidak berdasarkan keputusan pimpinan KPK secara kolektif kolegial sehingga menjadikan tidak sah dan cacat hukum.

“Dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran SOP dan kode etik atas pengalihan penahanan tersangka Yaqut Cholil Qoumas oleh penyidik KPK,” ungkapnya.

Selain itu, MAKI menduga pimpinan dan penyidik KPK telah melanggar azas keterbukaan dalam bentuk tidak diumumkannya pengalihan penahanan, berbeda ketika dilakukan penahanan terdapat publikasi.

Pokok permohonan lainnya, bahwa pengalihan penahanan tersebut terbongkar setelah dibuka istri Emanuel Ebenezer atas rasa penasaran wartawan karena tidak melihat keluarga Yaqut Cholil berkunjung Lebaran.

Pada saat itu, juru bicara KPK memberikan jawaban bahwa pengalihan bukan karena sakit dan tahanan lain diperbolehkan mengajukan pengalihan penahanan.

“Di sisi lain, KPK juga melakukan proses kebohongan dan sembunyi-sembunyi saat pengeluaran dari tahanan dengan kalimat akan dilakukan pemeriksaan tambahan yang dirasa janggal oleh para tahanan lainnya karena hanya dua hari menjelang Lebaran,” kata Boyamin.

Dia menambahkan bahwa atas keputusan pengalihan tersebut dapat menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap KPK.

“Keputusan pengalihan penahanan yang tidak disertai penjelasan yang komprehensif kepada publik dapat menimbulkan persepsi negatif serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK,” ujarnya. (bro) 

Tags: DPR RIKorupsi Kuota HajiKPKMAKIyaqut cholil qoumas

Berita Terkait.

ranjau
Headline

Ahli Ranjau Laut PBB Pesimistis Krisis Selat Hormuz Bisa segera Diatasi

Selasa, 7 April 2026 - 07:07
kacab
Headline

Satu Anggota TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Tidak Ditahan

Senin, 6 April 2026 - 22:02
doctor
Headline

Pelarian “The Doctor” Berakhir di atas Ranjang, Buronan Kakap Ini Diringkus di Penang

Senin, 6 April 2026 - 20:25
firnando
Headline

DPR Dukung Pemerintah Tahan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

Senin, 6 April 2026 - 18:18
Pragi
Headline

Vice Presidential Race for 2029 Takes Shape, Three Names Emerge as Closest to Prabowo

Senin, 6 April 2026 - 14:25
Prabowo
Headline

Peta Wapres 2029 Mulai Terbaca, 3 Nama Ini Disebut Paling Dekat ke Prabowo

Senin, 6 April 2026 - 14:25

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1095 shares
    Share 438 Tweet 274
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.