INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit sebelum kembali ditahan di rumah tahanan negara (rutan).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan kesehatan saat ini masih berlangsung di RS Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto atau RS Polri, Jakarta Timur.
“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Polri,” kata Budi di Jakarta, Senin (23/3/2026).
Ia mengajak masyarakat untuk menunggu hasil pemeriksaan kesehatan tersebut sebelum KPK mengalihkan penahanan Yaqut dari tahanan rumah kembali ke rutan.
Status Tahanan Rumah sejak 19 Maret
Sebelumnya, Yaqut diketahui tidak berada di rutan saat Lebaran karena status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Status tahanan rumah tersebut diberikan setelah pihak keluarga mengajukan permohonan kepada KPK pada 17 Maret 2026. Meski berstatus tahanan rumah, KPK memastikan tetap melakukan pengawasan terhadap Yaqut.
Informasi mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rutan sempat beredar setelah disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari Immanuel Ebenezer Gerungan, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus berbeda.
Ia menyebut para tahanan mengetahui bahwa Yaqut tidak berada di rutan sejak 19 Maret dan juga tidak terlihat saat salat Idul Fitri di rutan.
Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 9 Januari 2026.
Pada 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih setelah gugatan praperadilannya ditolak.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut disebut oleh Badan Pemeriksa Keuangan menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp622 miliar.
KPK memastikan proses penyidikan kasus kuota haji akan terus berlanjut hingga berkas perkara lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan. (dam)








