INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Berdasarkan hasil asesmen kesehatan, Yaqut diketahui mengidap GERD akut (penyakit asam lambung) yang menjadi salah satu pertimbangan pengalihan penahanan dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan selain GERD, Yaqut juga diketahui mengidap penyakit asma.
“Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026).
Menurutnya, kondisi kesehatan tersebut menjadi salah satu syarat pertimbangan selain strategi penanganan perkara agar proses penyidikan berjalan lancar.
Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Pada penghitungan awal, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK kemudian mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka.
Namun, Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kemudian ditolak hakim pada 11 Maret 2026.
Sempat Ditahan di Rutan, Lalu Tahanan Rumah
Setelah praperadilan ditolak, KPK menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026.
Pada 17 Maret 2026, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar penahanan dialihkan menjadi tahanan rumah, dan permohonan tersebut dikabulkan. Sejak 19 Maret 2026, Yaqut menjalani tahanan rumah.
Namun pada 23 Maret 2026, KPK kembali memproses pengalihan penahanan dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan. Pada 24 Maret 2026, Yaqut kembali tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan di rutan.
Kerugian Negara Rp622 Miliar
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar.
KPK memastikan penyidikan kasus tersebut akan terus berlanjut hingga proses penuntutan di pengadilan. (dam)









