INDOPOSCO.ID – Kantor Pertanahan atau BPN Kabupaten Bekasi,Jawa Barat, memastikan tetap membuka pelayanan selama liburan cuti bersama Idulfitri 2026 dan membuka layanan Pelataran (Pelayanan Pertanahan-Akhir Pekan).
Dibukanya layanan selama cuti bersama dan layanan Pelataran ini menindaklanjuti surat dari Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan Nomor (ATR/BPN) B/KP.06/331-100/III/206, dan Kakanwil BPN Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar Nomor UP.04.06/713-32/III/2026 6 yang memastikan, bahwa selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah layanan di Kantor Pertanahan tetap buka dengan layanan terbatas.
“ Kebijakan ini diambil agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan meskipun berada di tengah periode libur panjang,” terang kepala BPN Kabupaten Bekasi Muhamad Rahman, S.S.iT., M.M. melalui Kasubag TU Muhaimin Hamidun Umar kepada INDOPOSCO,Selasa ( 17/3/2026).
Umar menjelaskan,meski buka selama cuti bersama,namun pelayanan yang diberikan adalah dengan pelayanan terbatas.
“ Sesuai surat edaran Sekjen Kementerian Agraria,Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan ditindaklanjuti oleh surat ederan dari pak Kakanwil, kita akan melaksanakan pelayanan pertanahan terbatas dari mulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB,” ujar Umar.
“ Layanan yang dilaksanakan selama cuti bersama Idulfitri meliputi informasi pertanahan, penyerahan produk, cekplot peta, monitoring dan respon terhadap pertanyaan, konsultasi dan keluhan yang disampaikan masyarakat melalui medsos,” sambung Umar.
Diketahui, berdasarkan surat resmi Sekjen ATR/BPN BPN Nomor : KP.06/331-100/III/206 pada 13 Maret 2026 lalu, ketentuan operasionalnya Kantor Pertanahan selama cuti bersama Idulfitri mengatur waktu lperasional.YaituX Layanan pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026.
Jam Layanan adalah, Pukul 09.00 s.d. 12.00 waktu setempat.
Lokasi Kantah yang berada di Ibu Kota Provinsi wajib tetap buka.
Kantah lainnya, terutama di daerah tujuan mudik, menyesuaikan kebutuhan wilayah masing-masing.
Jenis Layanan Terbatas:
Informasi dan konsultasi pertanahan.
Pemutakhiran data digital sertifikat lama.
Penerimaan berkas dan penyerahan produk layanan (khusus pemohon langsung tanpa kuasa).
Masyarakat disarankan untuk memantau akun media sosial resmi Kantor Pertanahan di wilayah masing-masing untuk memastikan jadwal operasional spesifik di lokasi tersebut. (srv)










