INDOPOSCO.ID – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis pada program “Rakyat Bersuara” dari stasiun penyiaran iNews.
Secara lebih terperinci, tayangan yang disiarkan pada 10 Maret 2026 itu memuat kata-kata yang tidak pantas disampaikan oleh salah satu narasumber yang dikenal dengan nama Permadi Arya atau Abu Janda.
“Pada prinsipnya diskusi dan adu argumen adalah untuk memberikan wawasan dan pencerahan bagi publik. Untuk itu pemilihan narasumber juga harus mempertimbangkan kapasitas keilmuan, perilaku dan tata bahasa yang layak di ruang publik,” kata Ketua KPI Pusat Ubaidillah dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Membedah sanksi kepada iNews, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso menjelaskan pemberian sanksi ini dijatuhkan KPI setelah menganalisis tayangan dan menggelar forum Klarifikasi dengan iNews TV pada 13 Maret 2026.
Dalam Putusan KPI Pusat nomor 18 tahun 2026, tayangan “Rakyat Bersuara” terbukti melanggar pasal-pasal yang ada dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 &SPS).
Dipaparkan oleh Tulus, pasal-pasal yang dilanggar iNews TV mencakup pasal 9 dan 21 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012 dan Pasal 9 dan 31 Standar Program Siaran (SPS) KPI 2012.
Pasal-pasal dalam P3 tersebut terkait dengan norma kesopanan dan kesusilaan, aturan tentang ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara.
Sedangkan pelanggaran pada SPS mencakup larangan menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas sebagai hal lumrah dalam kehidupan sehari-hari pada program siaran dengan klasifikasi R.
Tulus mengatakan hal tersebut saat menyampaikan putusan sanksi kepada pihak iNews TV secara daring dan dihadiri langsung oleh Pemimpin Redaksi iNews TV Aiman Witjaksono.
Dalam surat tertanggal 16 Maret 2026 tersebut, KPI juga menyampaikan salinan putusan pada Komisi I DPR RI, Menteri Komunikasi dan Digital, Dewan Periklanan Indonesia, Persatuan Perusahaan Periklanan indonesia dan Asosiasi Pengusaha Pengiklan Indonesia.
Sbelumnya, KOMISI Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI turut menyayangkan perdebatan antara Permadi Arya alias Abu Janda dengan narasumber lain disertai caci maki dan penggunaan kata-kata kotor pada televisi nasional.
Komisioner KPAI Subklaster Perlindungan Anak di Ruang Digital, Kawiyan, menilai peristiwa yang terjadi di program “Rakyat Bersuara” yang ditayangkan iNews sangat tidak mendidik. Ia mengingatkan iNews sebagai lembaga penyiaran semestinya taat pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Apa yang terjadi di iNews sangat bertentangan dengan tujuan penyiaran nasional,” kata Kawiyan.
Dalam Undang-Undang Penyiaran Pasal 3 beleid itu menegaskan bahwa penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.
Sementara itu di Pasal 4 Ayat 1 disebutkan bahwa penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.
Kawiyan mengatakan televisi, yang merupakan media yang menggunakan frekuensi sebagai ranah publik, mestinya tidak menyiarkan konten-konten yang mencederai kepentingan publik. Apalagi televisi memiliki jangkauan yang luas dan dapat diakses oleh berbagai kelompok usia, termasuk anak-anak.
“Kendati program “Rakyat Bersuara” bukan tayang di jam anak, tetapi masih sangat mungkin ditonton oleh penonton yang masih dalam kategori anak (di bawah 18 tahun) di rumah masing-masing,” ujar Kawiyan. (dil)








