INDOPOSCO.ID – Polisi menaikkan status kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, ke tahap penyidikan. Hingga kini, aparat masih memburu pelaku penganiayaan berat tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Hery Saputra membenarkan hal tersebut. Namun, ia belum berbicara banyak soal perkembangan kasus yang menimpa aktivis pembela HAM itu.
“Sudah (naik sidik),” kata Roby Heru Saputra saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Polisi juga belum mengantongi identitas pelaku penyiraman air keras terhadap korban, yang terjadi setelah melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada Kamis (12/3/2026) malam.
“Masih proses penyidikan,” tutur Roby Heru Saputra.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan, tindakan penyiraman air keras tersebut ditujukan untuk meredam kritik dari masyarakat, khususnya mereka yang bergerak di bidang pembelaan hak asasi manusia (HAM).
“Kami menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya pembela HAM,” jelas Dimas terpisah dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Secara hukum, tindakan itu dinilai mencederai jaminan perlindungan bagi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta melanggar standar prosedur perlindungan pembela HAM dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. (dan)





















