INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam serangan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK) yang menimpa aktivis Andrie Yunus di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) malam.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan, serangan terhadap Andrie Yunus merupakan pelanggaran nyata terhadap hak atas rasa aman yang telah dijamin oleh konstitusi dan undang-undang hak asasi manusia.
“Serangan yang dialami oleh saudara Andrie Yunus merupakan pelanggaran Hak atas Rasa Aman yang telah dijamin dalam Pasal 28G UUD NRI 1945, Pasal 28-35 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” kata Anis Hidayah dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Padahal setiap orang memiliki hak untuk dilindungi secara fisik maupun psikis, baik atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
Serangan terhadap Andrie Yunus disinyalir berkaitan erat dengan kerja-kerja pembelaan HAM yang ia lakukan melalui KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
“Serangan yang dia terima patut diduga kuat merupakan bagian dari serangan, yang ditujukan terhadap Pembela Hak Asasi Manusia,” ujar Anis Hidayah.
Komnas HAM secara langsung mengunjungi keluarga korban di rumah sakit di Jakarta yang sedang mendampingi korban menjalani penanganan medis dampak serangan yang dialami
Pihaknya mendesak penegak hukum untuk menuntaskan proses hukum perkara tersebut secara profesional, cepat, dan terbuka.
“Pihak Kepolisian agar dapat secara independen, cepat, transparan dan akuntabel melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara tersebut,” imbuh salah satu pendiri komunitas Solidaritas Perempuan Jawa Timur itu. (dan)










