INDOPOSCO.ID – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi menjadi usulan inisiatif DPR, setelah disahkan dalam Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Rancangan PPRT yang pertama kali diinisiasi pada tahun 2004 itu akhirnya mencapai titik terang setelah menunggu selama 22 tahun. Fraksi PDI Perjuangan akan mengawalnya menjadi Undang-undang.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Parta menegaskan, bahwa payung hukum ini sangat krusial untuk mengubah hubungan kerja domestik yang selama ini informal menjadi hubungan kerja yang memiliki kepastian hukum.
Secara filosofis RUU itu dibentuk untuk memberikan pengakuan yuridis terhadap PRT sebagai pekerja, guna menciptakan hubungan kerja yang harmonis, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan memperkuat nilai-nilai kekeluargaan yang bermartabat.
“Hubungan antara pemberi kerja dan PRT tetap dapat dilandasi semangat kekeluargaan, namun harus berada dalam kerangka hubungan kerja profesional yang dilindungi hukum,” ujar Nyoman Parta dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Pemerintah didesak menghentikan praktik eksploitasi jam kerja tidak terbatas melalui pengaturan waktu kerja yang manusiawi.
“Menetapkan batasan jam kerja yang wajar, hak istirahat harian, istirahat mingguan, serta hak cuti adalah komponen wajib dalam perjanjian kerja,” ujar Nyoman Parta.
Hal itu merupakan standar minimum yang tidak dapat dinegosiasikan untuk mencegah kelelahan ekstrem dan menjamin kesehatan pekerja.
Ia menjelaskan, kehadiran RUU itu menjamin keseimbangan hak dan kewajiban antara PRT, Pemberi Kerja, dan P3RT (Penyalur). P3RT berkewajiban memberikan informasi kualifikasi yang transparan dan jaminan penggantian PRT selama masa percobaan.
“Sebaliknya, Pemberi Kerja wajib membayar upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) secara tepat waktu sesuai perjanjian kerja tertulis,” ucap legislator asal Bali itu. (dan)





















