INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kamis (12/3/2026).
Gus Yaqut yang tampak mengenakan rompi oranye mengklaim, tidak pernah menikmati hasil dari dugaan korupsi kuota haji seperti yang dituduhkan oleh pihak penyidik.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Meski telah ditahan KPK, Gus Yaqut tetap menggunakan alasan keselamatan jemaah sebagai tameng atas kebijakan kuota haji yang kini bermasalah tersebut.
“Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ucap Yaqut.
Gus Yaqut sebelumnya mengajukan praperadilan karena menilai ada kekeliruan prosedur dalam penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, hakim menilai proses yang dilakukan KPK telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus korupsi kuota haji. Dengan keputusan hakim tunggal itu, status tersangka terhadap yang bersangkutan dinyatakan tetap sah secara hukum.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro terpisah saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Penetapan Yaqut sebagai tersangka oleh KPK telah dilakukan berdasarkan koridor hukum yang sah. Dasar hukum yang digunakan meliputi putusan MK serta Perma Nomor 4 Tahun 2016, yang secara spesifik melarang adanya peninjauan kembali terhadap hasil praperadilan.
“Termohon menetapkan Pemohon telah sah dan sesuai dengan ketentuan,” jelas Sulistyo Muhamad Dwi.
KPK telah menetapkan Menteri Agama Periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Mantan Menteri Agama era pemerintahan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo itu tercatat telah diperiksa sebanyak dua kali dalam tahap penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Kasus tersebut masuk tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. (dan)












