INDOPOSCO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Iwan Sumantri, memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah tersebut tetap berjalan normal setelah operasi tangkap tangan () yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
OTT tersebut dilakukan pada Senin (9/3/2026) sore dan dikabarkan menjerat sejumlah pejabat daerah serta pihak swasta.
“Kami memastikan roda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana biasanya. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta tetap melaksanakan tugas dan pelayanan kepada masyarakat dengan baik,” kata Iwan Sumantri di Rejang Lebong, Selasa (10/3/2026).
Pelayanan Publik Tetap Normal
Iwan menegaskan proses hukum yang sedang berlangsung tidak boleh menghambat kewajiban aparatur sipil negara (ASN) dalam melayani masyarakat.
Menurutnya, stabilitas birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tetap terjaga meskipun terjadi penindakan hukum terhadap sejumlah pejabat daerah.
Ia juga mengaku belum menerima laporan rinci terkait kronologi maupun identitas pasti pejabat yang diamankan dalam operasi tersebut.
“Saya juga baru mendapat informasi tersebut setelah waktu sahur. Untuk lebih jelasnya, kita masih menunggu keterangan resmi dari pihak KPK,” ujarnya.
ASN Diminta Tetap Fokus Bekerja
Iwan meminta seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tetap fokus menjalankan tugas dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum terverifikasi.
Ia juga mengingatkan agar seluruh perangkat daerah tetap menjalankan program kerja yang telah direncanakan.
Usai memberikan keterangan kepada media, Iwan langsung melanjutkan aktivitas kedinasan dengan memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah kepala OPD di kantor bupati untuk memastikan program pemerintah daerah tetap berjalan.
Bupati Dikabarkan Ikut Diamankan
Sebelumnya, tim penindakan KPK dikabarkan melakukan OTT di kediaman Bupati Rejang Lebong di Kota Bengkulu pada Senin (9/3/2026) sore.
Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak diduga diamankan terkait dugaan tindak pidana korupsi, antara lain Muhammad Fikri, Bupati Rejang Lebong; Kepala Dinas PUPR berinisial HEP; staf Dinas PUPR berinisial J; dan dua pihak kontraktor berinisial EM dan Y.
Hingga kini, pihak KPK belum memberikan pernyataan resmi mengenai kronologi maupun status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. (dam)




















