INDOPOSCO.ID – Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengungkapkan, modus dugaan kekerasan seksual oleh seorang mantan kepala pelatih atlet panjat tebing pemusatan latihan nasional (pelatnas). Pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet.
“Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai head coach (pelatih kepala) pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” kata Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang, Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Nurul Azizah dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan melaksanakan visum terhadap para korban, pemeriksaan psikiatrikum, pengecekan tempat kejadian perkara, serta klarifikasi terhadap para saksi dan terlapor.
“Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti lainnya guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan,” ujar Nurul Azizah.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026. Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025, terutama di Asrama Atlet Bekasi, kawasan Harapan Indah, Bekasi Utara, serta di beberapa negara saat atlet mengikuti pertandingan internasional.
Laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial xx selaku penerima kuasa dari para korban yang merupakan atlet putri panjat tebing Pelatnas. Sementara itu, pihak terlapor berinisial HB sebagai kepala pelatih atlet panjat tebing Pelatnas telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Nurul menjelaskan penyidik Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan awal.
“Pada tanggal 6 Maret 2026 penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor xx dan salah satu atlet xx. Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” ungkap Nurul.
Penyidik kemudian melakukan klarifikasi terhadap empat atlet lainnya yang berinisial xx, xx, xx, xx, dan xx pada 9 Maret 2026. Terhadap para atlet tersebut juga telah dibuatkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. (dan)




















