INDOPOSCO.ID – Longsor gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi menjadi pengingat fatal pentingnya standar keamanan lingkungan. Perbaikan menyeluruh kini menjadi harga mati untuk mencegah jatuhnya korban jiwa dan kerusakan alam yang lebih parah di masa mendatang.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang terus mengancam nyawa warga dan petugas.
Kini, pihaknya telah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas guna memastikan persoalan sampah di Jakarta yang berlarut-larut tidak sampai memakan korban jiwa.
“TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” kata Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangannya, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, persoalan sampah di Bantargebang bak fenomena gunung es. Kondisi itu menunjukkan kegagalan tata kelola sampah Jakarta yang kini menampung beban kritis 80 juta ton sampah selama 37 tahun.
Penggunaan metode open dumping di lokasi itu dinilai melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 karena sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga. Kondisi yang tidak sesuai ketentuan peraturan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan jiwa akibat potensi longsor susulan, tetapi juga menjadi sumber pencemaran lingkungan yang masif.
“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi, jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan,” ucap Hanif Faisol.
Longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV TPST Bantargebang pada 8 Maret 2026 itu menelan empat korban jiwa. Hal tersebut menjadi bukti nyata kegagalan sistemik pengelolaan sampah di Jakarta yang tidak boleh lagi ditoleransi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memperketat pembuangan sampah di TPST Bantargebang Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi menyusul insiden longsor gunungan sampah pada Minggu (9/3/2026).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, langkah tersebut bertujuan untuk mengevaluasi daya tampung dan mencegah kecelakaan serupa di masa mendatang
“Bantargebang memang harus mulai ada pembatasan karena daya tampungnya sudah sangat terbatas,” ujar Pramono Anung terpisah usai meninjau lokasi longsor gunungan sampah di Bantargebang, Senin (9/3/2026). (dan)




















