INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Jupiter Kargo Ekspres berinisial HP sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap HP dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/3/2026).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HP selaku Direktur PT Jupiter Kargo Ekspres,” ujar Budi kepada wartawan.
Selain HP, penyidik juga memanggil seorang pihak swasta berinisial ZAK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kasus Gratifikasi Setjen MPR
KPK sebelumnya mengumumkan tengah menyidik kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI pada 20 Juni 2025.
Tiga hari kemudian, tepatnya 23 Juni 2025, KPK mulai memanggil sejumlah saksi guna mendalami perkara tersebut.
Pada hari yang sama, lembaga antirasuah itu juga mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut.
KPK menyatakan tersangka dalam perkara ini diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.
Dalam perkembangan penyidikan, pada 3 Juli 2025, KPK mengungkap bahwa tersangka tersebut adalah mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono.
Kasus tersebut kini masih terus didalami penyidik KPK dengan memeriksa berbagai saksi untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik gratifikasi tersebut. (dam)




















