INDOPOSCO.ID – Bupati Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, melarang seluruh aparatur wilayah di daerahnya, termasuk kepala desa, mengajukan permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
Larangan tersebut disampaikan Rudy di Cibinong, Minggu (8/3/2026). Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah menerbitkan surat resmi yang dikirimkan kepada seluruh perangkat daerah, kecamatan, hingga pemerintah desa.
“Kami Pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi sudah mengeluarkan surat keputusan yang dikirimkan kepada seluruh SKPD, pemerintah kecamatan, maupun pemerintah desa, untuk tidak melakukan permohonan bantuan THR kepada perusahaan-perusahaan yang ada di wilayahnya,” ujar Rudy.
Cegah Praktik yang Berpotensi Bermasalah
Rudy menjelaskan kebijakan tersebut diambil agar suasana Ramadhan dan perayaan Idul Fitri berlangsung dengan baik tanpa praktik yang berpotensi menimbulkan persoalan di tengah masyarakat maupun dunia usaha.
Ia menegaskan pemerintah daerah ingin memastikan tata kelola pemerintahan tetap berjalan sehat dan tidak mencederai nilai-nilai ibadah selama bulan suci.
“Kita ingin di bulan suci Ramadhan dan menyambut hari raya Idul Fitri pemerintah betul-betul hadir dalam kondisi yang sehat. Kita tidak ingin niatan baik akhirnya mencederai perjalanan puasa kita selama 30 hari,” katanya.
Saber Pungli Tetap Aktif
Rudy juga menegaskan pengawasan terhadap potensi pungutan liar tetap dilakukan melalui Saber Pungli yang masih aktif di Kabupaten Bogor.
Tim tersebut bekerja sama dengan berbagai instansi, mulai dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, hingga pemerintah daerah untuk mencegah praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan larangan tersebut juga sejalan dengan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi agar aparatur pemerintah tidak meminta THR atau sumbangan kepada pihak lain, termasuk dunia usaha.
Menurut Ajat, kewajiban pemberian THR telah diatur pemerintah dan menjadi tanggung jawab perusahaan kepada para pekerjanya.
“Bukan hanya kepala desa, semua juga tidak boleh melakukan hal-hal seperti itu. Ada kewajiban THR yang sudah diatur dan itu juga sudah membebani para pengusaha,” ujarnya.
Ajat menambahkan pemerintah daerah telah menyiapkan dukungan anggaran bagi pemerintah desa melalui pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) yang diproses menjelang Lebaran.
Dengan pencairan dana tersebut, kebutuhan operasional pemerintah desa diharapkan dapat terpenuhi tanpa harus meminta bantuan kepada perusahaan.
“ADD dan bagi hasil pajak daerah memang dicairkan di bulan-bulan ini. Jadi itu seharusnya sudah cukup untuk kepentingan pemerintah desa,” kata Ajat.
Pemkab Bogor berharap seluruh aparatur wilayah mematuhi kebijakan tersebut agar aktivitas menjelang Lebaran tetap berjalan dalam koridor yang baik tanpa menambah beban bagi dunia usaha di daerah tersebut. (dam)









