INDOPOSCO.ID – Komnas HAM mengapresiasi putusan bebas Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen oleh PN Jakarta Pusat. Putusan itu dinilai sebagai peringatan keras bagi Polri untuk tidak mengkriminalisasi kritik melalui jalur hukum pidana.
“Komnas HAM berharap bahwa putusan bebas ini menjadi preseden yang baik agar negara, utamanya Kepolisian RI, menahan diri untuk tidak menggunakan hukum pidana terhadap bentuk-bentuk kritik,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM dan Komisioner Mediasi, Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (7/3/2026).
Negara seharusnya tidak melakukan pembatasan terhadap hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, apabila tidak terdapat alasan yang sah.
“Pembatasan tersebut tidak dibutuhkan atau bertentangan dalam suatu negara dan masyarakat yang demokratis, yang bertentangan dengan Pasal 28E ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 maupun Undang-Undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia,” ujar Pramono Ubaid.
Menurutnya, pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi dengan menggunakan hukum pidana dapat berujung pada kekhawatiran atau efek jera bagi masyarakat sipil menyampaikan kritiknya.
“Munculnya ketakutan menggunakan hak berpartisipasi dalam pembangunan, mengawal kebijakan, kritik atas kinerja pemerintah,” jelas Pramono Ubaid.
Padahal dalam sistem demokrasi, catatan kritis dari masyarakat merupakan elemen penting dalam pengawasan penyelenggaraan negara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, beserta terdakwa lainnya pada sidang yang digelar Jumat (6/3/2026). Tiga terdakwa lainnya adalah staf Lokataru Foundation Muzaffar, mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, dan admin akun Instagram @gejayanmemanggil Syahdan Husein.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa dua Muzaffar Salim, Terdakwa tiga Syahdan Husein, dan Terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana,” tutur Ketua Majelis hakim Harika Nova Yeri terpisah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026). (dan)








