• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Delpedro Bebas, Komnas HAM Desak Polri Berhenti Pidanakan Kritik

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:48
in Nasional
Keempat terdakwa penghasutan pada demonstrasi Agustus Delpedro Marhaen Rismansyah (kedua kanan) Muzaffar Salim (kedua kiri) Syahdan Husein (kiri) dan Khariq Anhar (kanan) saat menyampaikan orasi sebelum sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Foto: ANTARA

Keempat terdakwa penghasutan pada demonstrasi Agustus Delpedro Marhaen Rismansyah (kedua kanan) Muzaffar Salim (kedua kiri) Syahdan Husein (kiri) dan Khariq Anhar (kanan) saat menyampaikan orasi sebelum sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komnas HAM mengapresiasi putusan bebas Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen oleh PN Jakarta Pusat. Putusan itu dinilai sebagai peringatan keras bagi Polri untuk tidak mengkriminalisasi kritik melalui jalur hukum pidana.

“Komnas HAM berharap bahwa putusan bebas ini menjadi preseden yang baik agar negara, utamanya Kepolisian RI, menahan diri untuk tidak menggunakan hukum pidana terhadap bentuk-bentuk kritik,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM dan Komisioner Mediasi, Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (7/3/2026).

BacaJuga:

Addin Jauharudin Raih Gelar Doktor, Perkuat Kiprah Ekonomi Nasional

“This Giant is Waking Up”: Prabowo Kirim Sinyal Kebangkitan Indonesia ke Dunia

KKP Hentikan Sementara Operasional UPI di Denpasar untuk Lindungi Tahura Ngurah Rai

Negara seharusnya tidak melakukan pembatasan terhadap hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, apabila tidak terdapat alasan yang sah.

“Pembatasan tersebut tidak dibutuhkan atau bertentangan dalam suatu negara dan masyarakat yang demokratis, yang bertentangan dengan Pasal 28E ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 maupun Undang-Undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia,” ujar Pramono Ubaid.

Menurutnya, pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi dengan menggunakan hukum pidana dapat berujung pada kekhawatiran atau efek jera bagi masyarakat sipil menyampaikan kritiknya.

“Munculnya ketakutan menggunakan hak berpartisipasi dalam pembangunan, mengawal kebijakan, kritik atas kinerja pemerintah,” jelas Pramono Ubaid.

Padahal dalam sistem demokrasi, catatan kritis dari masyarakat merupakan elemen penting dalam pengawasan penyelenggaraan negara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, beserta terdakwa lainnya pada sidang yang digelar Jumat (6/3/2026). Tiga terdakwa lainnya adalah staf Lokataru Foundation Muzaffar, mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, dan admin akun Instagram @gejayanmemanggil Syahdan Husein.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa dua Muzaffar Salim, Terdakwa tiga Syahdan Husein, dan Terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana,” tutur Ketua Majelis hakim Harika Nova Yeri terpisah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026). (dan)

Tags: Delpedro MarhaenKomnas HAMkritikPolriPramono Ubaid Tanthowi

Berita Terkait.

addin
Nasional

Addin Jauharudin Raih Gelar Doktor, Perkuat Kiprah Ekonomi Nasional

Jumat, 10 April 2026 - 14:04
bowo
Nasional

“This Giant is Waking Up”: Prabowo Kirim Sinyal Kebangkitan Indonesia ke Dunia

Jumat, 10 April 2026 - 08:25
Petugas
Nasional

KKP Hentikan Sementara Operasional UPI di Denpasar untuk Lindungi Tahura Ngurah Rai

Jumat, 10 April 2026 - 04:30
Penumpang
Nasional

Momentum Libur Hari Raya Tunjukan Pergerakan Wisnus Meski Pertumbuhan Ekonomi Melambat

Jumat, 10 April 2026 - 02:18
Ratu-Ayu
Nasional

Isyana: Kemendukbangga Hadirkan Program Prioritas Dukung Perempuan melalui GATI dan Tamasya

Jumat, 10 April 2026 - 00:46
Penggilingan
Nasional

Gabah Turun Akibat Ratusan Hektar Sawah Rusak, Pekerja Penggilingan Padi Pakuhaji Audiensi ke DPR

Kamis, 9 April 2026 - 23:45

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.