INDOPOSCO.ID – Pemerintah membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 untuk mengawasi pembayaran hak pekerja menjelang Lebaran. Posko ini disiapkan sebagai tempat konsultasi sekaligus pengaduan bagi pekerja yang menghadapi masalah pembayaran THR.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menuturkan, keberadaan posko ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan kepada pekerja terkait hak mereka memperoleh THR maupun BHR.
“Biasanya yang ditanyakan apakah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja masih berhak mendapatkan THR dan bagaimana cara menghitungnya. Posko ini hadir untuk menjawab pertanyaan tersebut,” ujar Yassierli dalam keterangan, Sabtu (7/3/2026).
Ia menjelaskan, sejak dibuka pada 2 Maret 2026, posko telah menerima berbagai pertanyaan dari pekerja mengenai kelayakan penerima THR, mekanisme perhitungan, hingga hak pekerja yang mengalami perubahan status kerja atau PHK.
Selain konsultasi, pemerintah juga membuka layanan pengaduan THR yang mulai diaktifkan pada H-7 sebelum Idulfitri, sesuai batas waktu pembayaran THR oleh perusahaan.
Layanan tersebut beroperasi setiap hari pukul 08.00–15.00 WIB, termasuk pada akhir pekan dan hari libur. Melalui layanan tersebut, menurut Yassierli, pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan. Seperti THR yang belum dibayarkan, pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, hingga pembayaran secara dicicil.
“Setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan di posko THR,” katanya.
Ia juga meminta dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kawasan industri untuk membentuk posko serupa yang terintegrasi dengan posko nasional Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan).
Yassierli menegaskan, THR dan BHR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban tersebut.
“THR dan BHR adalah hak pekerja. Negara hadir untuk memastikan pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang bersama keluarga,” tegasnya. (nas)









