• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Buka Posko THR 2026, Kemnaker: Pekerja Bisa Konsultasi hingga Mengadu

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:11
in Nasional
Ilustrasi uang Tunjangan Hari Raya. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Ilustrasi uang Tunjangan Hari Raya. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 untuk mengawasi pembayaran hak pekerja menjelang Lebaran. Posko ini disiapkan sebagai tempat konsultasi sekaligus pengaduan bagi pekerja yang menghadapi masalah pembayaran THR.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menuturkan, keberadaan posko ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan kepada pekerja terkait hak mereka memperoleh THR maupun BHR.

BacaJuga:

Gaspol PHTC! Pemerintah Perkuat Kolaborasi Demi Dampak Nyata ke Rakyat

Arus Balik Lebaran 2026, Jasa Marga Catat 2,9 Juta Kendaraan Telah Masuk Jakarta

Ini Cara Atasi Anak Tantrum saat Dilarang Pakai Gawai

“Biasanya yang ditanyakan apakah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja masih berhak mendapatkan THR dan bagaimana cara menghitungnya. Posko ini hadir untuk menjawab pertanyaan tersebut,” ujar Yassierli dalam keterangan, Sabtu (7/3/2026).

Ia menjelaskan, sejak dibuka pada 2 Maret 2026, posko telah menerima berbagai pertanyaan dari pekerja mengenai kelayakan penerima THR, mekanisme perhitungan, hingga hak pekerja yang mengalami perubahan status kerja atau PHK.

Selain konsultasi, pemerintah juga membuka layanan pengaduan THR yang mulai diaktifkan pada H-7 sebelum Idulfitri, sesuai batas waktu pembayaran THR oleh perusahaan.

Layanan tersebut beroperasi setiap hari pukul 08.00–15.00 WIB, termasuk pada akhir pekan dan hari libur. Melalui layanan tersebut, menurut Yassierli, pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan. Seperti THR yang belum dibayarkan, pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, hingga pembayaran secara dicicil.

“Setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan di posko THR,” katanya.

Ia juga meminta dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kawasan industri untuk membentuk posko serupa yang terintegrasi dengan posko nasional Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan).

Yassierli menegaskan, THR dan BHR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban tersebut.

“THR dan BHR adalah hak pekerja. Negara hadir untuk memastikan pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang bersama keluarga,” tegasnya. (nas)

Tags: KemnakerMenaker YassierlipekerjaPosko THR

Berita Terkait.

Gaspol PHTC! Pemerintah Perkuat Kolaborasi Demi Dampak Nyata ke Rakyat
Nasional

Gaspol PHTC! Pemerintah Perkuat Kolaborasi Demi Dampak Nyata ke Rakyat

Senin, 30 Maret 2026 - 10:14
Arus Balik Lebaran 2026, Jasa Marga Catat 2,9 Juta Kendaraan Telah Masuk Jakarta
Nasional

Arus Balik Lebaran 2026, Jasa Marga Catat 2,9 Juta Kendaraan Telah Masuk Jakarta

Senin, 30 Maret 2026 - 09:32
ilustrasi gawai
Nasional

Ini Cara Atasi Anak Tantrum saat Dilarang Pakai Gawai

Senin, 30 Maret 2026 - 01:11
riset
Nasional

Lembaga Riset: Industri Padat Karya Masih Butuh Perhatian Khusus

Senin, 30 Maret 2026 - 00:30
uang
Nasional

Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:13
tunas
Nasional

PP Tunas Jadi Tameng Ortu dalam Lindungi Anak dari Bahaya Dunia Maya

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:11

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.